TEMPO.CO, Jakarta- Dinas Perhubungan DKI menyatakan proyek LRT Pulogadung-Kebayoran Lama tetap dilanjutkan. "LRT dilanjutkan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, di Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Selatan, Selasa 4 Februari 2020.
Namun Syafrin enggan berkomentar lebih lanjut. Dia hanya mengatakan bahwa jalur LRT tidak akan berhimpitan dengan jalur MRT. "Nggak berhimpitan," ujarnya.
Sebelumnya anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menyatakan proyek LRT Pulo Gadung Kebayoran Lama berbenturan dengan pembangunan MRT koridor Timur-Barat yang dikerjakan pemerintah pusat.
Menurut Gilbert LRT fase 2a tersebut tak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta 2030. Nomenklatur rencana pembangunan LRT, kata Gilbert, juga tidak disebutkan dalam peta rencana struktur ruang.
"LRT Fase 2a ini tidak sesuai dengan RDTR. Kedua tidak ada nomenklatur, ketiga tidak sesuai dengan kebijakan MRT dari pusat," ujarnya.
Kementerian Perhubungan kemudian membantah bahwa pembangunan LRT Jakarta korirdor Pulo Gandung- Kamayoran Lama dibatalkan. Kementerian hanya mendorong pemerintah DKI untuk mengintegrasi trase LRT dengan pembangunan MRT Balaraja-Cikarang.
"Prinsipnya kementerian tidak membatalkan LRT koridor Timur-Barat, kami meminta DKI untuk mengsikngkronkan dengan pembangunan DKI," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Danyo Restyawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa 4 Februari 2020.
Danto mengatakan setiap proses pembangunan dan pengembangan transportasi di Jabodetabek harus berpedoman dengan Perpres 55 tahun 2018, tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.
Menurut Danto salah satu proses dalam pengembangan transportasi khususnya jalur kereta api adalah pengajuan trase. "Silakan Pemda ajukan trase untjk pembamguna koridor Timur-Barat namun tetap mengacu ke RITJ," katanya.