TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan empat bulan pidana penjara kepada Dede Lutfi Alfiandi. Menurut dia, Lutfi yang merupakan salah satu demonstran dalam aksi 30 September 2019 diadili hanya karena menggunakan haknya menyampaikan aspirasi.
"Selama proses persidangan, prinsip fair trial yang seharusnya dijalankan justru jauh dari Lutfi sebagai korban kriminalisasi," ujar Haris Azhar dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2020.
Haris menjelaskan, prinsip fair trial adalah peradilan yang harus memenuhi hak asasi manusia. Yaitu dengan menerapkan asas praduga tak bersalah, asas equality before the law, peradilan yang bebas dan tidak memihak, bebas dari penyiksaan, mendapat bantuan hukum yang memadai, serta jaminan perlindungan lain yang harus dipenuhi Lutfi dari tingkat penyidikan sampai putusan.
"Lembaga peradilan yang seharusnya menjadi ruang untuk mencari keadilan justru memberikan legitimasi untuk mengkriminalisasi Lutfi secara ugal-ugalan," ujar Haris Azhar.
Menurut Haris, hakim dalam putusannya tidak melihat fakta-fakta persidangan secara objektif. Harusnya, menurut dia, hakim dapat memutus Lutfi bebas dari segala tuntutan. Salah satu fakta yang diabaikan hakim menurut Haris Azhar adalah tindakan kepolisian saat pemeriksaan yang menggunakan cara-cara keji.
Haris mengatakan lembaganya menemukan tujuh fakta dalam "peradilan sesat" terhadap Lutfi. Temuan itu menyeret hakim, jaksa, kepolisian bahkan kuasa hukum.
Pertama, penangkapan tidak sesuai KUHAP karena Lutfi dan kawannya diberhentikan secara tiba-tiba oleh polisi. Penangkapan dilakukan tanpa memberi tahu kesalahan atau dugaan tindak pidana yang dilakukan.
"Bahwa upaya paksa yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada Lutfi tidak didasarkan pada cara penangkapan yang diatur dalam Pasal 18 KUHAP, sehingga tindakan itu merupakan perbuatan abuse of power yang dilakukan oleh kepolisian," kata Haris Azhar.
Temuan kedua, selama penahanan di Kepolisian Resor Jakarta Barat yang berlangsung selama tiga hari, Lutfi mengalami berbagai penyiksaan yang dilakukan oleh polisi untuk mendapatkan keterangan sesuai dengan unsur tindak pidana yang akan didakwakan. Bentuk penyiksaan adalah pemukulan, disetrum listrik di bagian telinga, ditendang, dan kepala ditutupi dengan plastik.
"Keseluruhan tindakan penyiksaan tersebut dilakukan karena Lutfi menjawab tidak sesuai dengan keterangan yang diinginkan oleh polisi," kata Haris.