Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegiat HAM Sebut Lutfi Alfiandi Seharusnya Bebas

image-gnews
Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi bersama ibunya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. Dalam sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan serta dihadiri oleh pihak keluarga tahanan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi bersama ibunya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. Dalam sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan serta dihadiri oleh pihak keluarga tahanan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, Lutfi tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa di Polres Jakarta Barat. Sehingga, menurut Lokataru, saat pemeriksaan terdapat tekanan berupa penyiksaan yang dilakukan oleh polisi terhadap Lutfi.

Keempat, secara tiba-tiba terdapat penasihat hukum tanpa adanya penunjukan dari Lutfi dan langsung menandatangani BAP tanpa seizin tersangka. Padahal, lanjut Haris, sejak awal Lutfi tidak mengakui isi BAP karena dibuat dalam keadaan tertekan. Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 55 KUHAP yang menyebutkan bahwa tersangka atau terdakwa berhak memilih penasihat hukumnya.

Kelima, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi yang tidak relevan. Terlihat dari keterangan Hendar Klana, Dani Dwi Susanto, dan Dimas S. dari Polres Jakarta Pusat. Selain itu saksi juga mengakui bahwa mereka tidak mengetahui atas kepentingan apa bersaksi. Saksi disebut Haris Azhar juga mengakui hanya melengkapi bukti supaya terdakwa dapat dibawa ke pengadilan.

Advokat dari Lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, saat melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Timika, Papua, Relly D. Behuku ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi, 12 Februari 2018. Dewi Nurita/Tempo

"Hal ini menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap terdakwa adalah pemidanaan yang dipaksakan untuk menutupi kegagalan aparat membuktikan bahwa terdakwa adalah massa aksi demonstrasi yang anarkistis melawan aparat keamanan," kata Haris Azhar.

Keenam, penasihat hukum tidak menghadirkan alat bukti baik saksi atau barang bukti untuk membela kepentingan hak terdakwa. Penasihat hukum tidak membuktikan bahwa terdakwa benar-benar mendapat penyiksaan saat proses penyidikan.

"Pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum tidak dipersiapkan secara serius untuk membela terdakwa, karena pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum tidak berkaitan dengan unsur perbuatan pidana yang dituduhkan," ujar Haris Azhar.

Terakhir, hakim dalam putusannya dianggap Lokataru tidak mempertimbangkan penyiksaan yang dialami Lutfi. Hakim tidak berusaha untuk memahami dan mempertimbangkan bahwa pemidanaan terhadap terdakwa adalah pemidanaan yang dipaksakan.

Di akhir sidang majelis hakim memvonis Lutfi Alfiandi bersalah. Hakim ketua, Bintang Al, menyebut Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di lokasi unjuk rasa pada 30 September 2019 dan tidak pergi setelah diperingatkan tiga kali oleh kepolisian. 

M YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


Terus Berulang, Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

2 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Terus Berulang, Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

Anggota TNI kembali melakukan penganiayaan terhadap warga Papua. Begini kata organisasi masyarakat sipil.


Sebby Sambom Sebut Warga yang Dianiaya Prajurit TNI Bukan Anggota TPNPB-OPM

2 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
Sebby Sambom Sebut Warga yang Dianiaya Prajurit TNI Bukan Anggota TPNPB-OPM

Juru Bicara TPNBP-OBM, Sebby Sambom, membantah soal dugaan korban atau warga yang disiksa prajurit TNI merupakan anggotanya.


Kutuk Penyiksaan Warga Papua oleh TNI, YLBHI: Praktik yang Terus Berulang

2 hari lalu

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Kutuk Penyiksaan Warga Papua oleh TNI, YLBHI: Praktik yang Terus Berulang

YLBHI mendesak Komnas HAM secepatnya melakukan penyelidikan dan menuntut para pelaku penyiksaan warga Papua.


Reaksi Gereja atas Penganiayaan Warga Papua oleh Anggota TNI

3 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Reaksi Gereja atas Penganiayaan Warga Papua oleh Anggota TNI

Keuskupan Agung Jakarta dan PGI meminta pemerintah segera menginvestigasi penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI.


LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

4 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Desak Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Penganiayaan Warga oleh Aparat

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan Komnas HAM wajib melakukan investigasi sebagai bagian dari tugasnya.


LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

4 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.


Amnesty International Minta Pembentukan TGPF Usut Penyiksaan Warga Sipil oleh TNI di Papua

4 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International Minta Pembentukan TGPF Usut Penyiksaan Warga Sipil oleh TNI di Papua

Amnesty International menilai penyiksaan kejam oleh prajurit TNI terhadap warga sipil di Papua merusak naluri keadilan dan mengandung rasisme.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

5 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


TNI Selidiki Video Viral Penyiksaan Warga Papua

6 hari lalu

Persekusi dan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua, tak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Masalahnya apa yang terjadi di Surabaya dan Malang hanyalah pemicu semata.  Pemerintah harus menyelesaikan konflik di tanah Papua sampai ke akar-akarnya, yaitu  ketidakpuasan masyarakat melihat tindakan pemerintah di masa lalu. Selain itu, marginalisasi dalam proses pembangunan juga harus dihentikan. Proses pembangunan tidak boleh hanya mengedepankan fisik tetapi juga peningkatan kualitas sumberdaya masyarakat Papua.
TNI Selidiki Video Viral Penyiksaan Warga Papua

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan, memastikan TNI akan menelusuri kebenaran video penyiksaan warga di Papua.