TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penembakan karyawan PT Istaka Karya di Nduga, Papua berinisial MG diduga masih di bawah umur. Kuasa hukum MG menilai kliennya baru berumur 15 tahun saat peristiwa terjadi.
Dugaan itu disampaikan kuasa hukum setelah menerima informasi dari keluarga MG. Sementara menurut jaksa, pelaku sudah berusia 20 tahun saat melakukan aksi penembakan pada Desember 2018.
"Jadi jaksa penuntut umum melakukan unprosedural justice. Melakukan proses peradilan yang tidak fair," ujar kuasa hukum terdakwa, Tigor Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2020.
Menurut Tigor, jaksa juga tidak memberikan dokumen apa pun baik KTP, Kartu Keluarga atau akte kelahiran yang menyatakan MG berusia 20 tahun. Untuk itu, dia dan tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk dibolehkan melakukan pemeriksaan gigi terhadap MG oleh dokter profesional guna memastikan umur. "Hakim akan mempertimbangkan permohonan kami ini," ujar Tigor Hutapea.
Tigor berujar, satu satunya dokumen yang dipegang jaksa untuk menyatakan MG berumur 20 tahun adalah surat domisili. Keterangan itu pun, ujar dia, dibuat pada Agustus 2018 atau setelah MG ditangkap dan diperiksa. "MG ditangkap bulan Mei 2018 di Wamena," kata Tigor.
Selain masalah umur, Tigor mengatakan, MG juga tidak begitu mengerti bahasa Indonesia. Kuasa hukum dipersilakan oleh hakim untuk membawa penerjemah bahasa Nduga. Namun pada sidang kemarin, penerjemah yang dihadirkan belum memiliki surat kuasa. Hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa pekan depan.
"Sejak dalam BAP, terdakwa juga tidak didampingi oleh penasehat hukum, bahkan ada indikasi pemalsuan tanda tangan penasehat hukum," ujar Tigor.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa MG dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Ia didakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 328 juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 333 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Para pekerja PT Istaka Karya dibunuh oleh kelompok kriminal bersenjata saat membangun jembatan di Kali Yigi dan Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua pada 2 Desember 2018. Kepala Bidang Humas Polda Papua, Komisaris Besar Ahmad Musthofa menyatakan sebanyak 31 orang meninggal dunia dalam penyerangan itu. Sementara Corporate Secretary PT Istaka Karya Yudi Kristanto, menyebutkan terdapat 16 pekerja yang tewas.
M YUSUF MANURUNG