TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen, dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Azwarni. Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, menyebut kondisi kliennya sehat sehingga bisa menghadiri sidang.
"Pak Kivlan Zen primanya hanya hari Rabu. Selain itu perawatan dan dampak perawatan," kata Tonin saat dihubungi, Rabu, 5 Februari 2020.
Azwarni adalah mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi supir sekaligus ajudan Kivlan. Dia ikut terseret perkara kepemilikan senjata api ilegal lantaran diduga memegang senjata dan peluru.
Azwarni juga didakwa menemani terdakwa lain, Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menemui terpidana Habil Marati pada Maret 2019. Iwan disebut diperintah Kivlan untuk membeli senjata api. Sementara Habil terbukti ikut membantu Kivlan dalam pembelian senjata tersebut.
Tonin berujar sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 14.00 WIB. Kivlan sendiri didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.