TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan dua berkas tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan ke polisi. Menanggapi hal itu, Karopenmas Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan pihaknya sedang dalam proses perbaikan berkas tersebut.
"Masih dalam proses pemenuhan perbaikan," ujar Argo saat dihubungi Tempo, Rabu, 5 Februari 2020.
Argo tak menjelaskan kapan berkas tersebut akan selesai diperbaiki. Ia juga enggan menjelaskan lebih rinci soal bagian berkas yang kurang tersebut.
Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya telah menyerahkan berkas RK dan RB ke Kejati DKI Jakarta pada 16 Januari 2020. Penyerahan tersebut menyusul berkas penyelidikan keduanya yang penyidik klaim sudah lengkap.
Namun pada 28 Januari 2020, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan dua berkas RK dan RB ke polisi. Pengembalian berkas itu karena hasil penyidikan oleh polisi masih ada yang belum lengkap.
"Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya.
Nirwan tak menjelaskan apa kekurangan syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik. Kelengkapan syarat itu dibutuhkan guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling berat 5 tahun dan 9 tahun.
Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras pada 11 April 2017 usai menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara dekat rumahnya. Kasus ini sempat bergulir selama dua tahun setengah tanpa ada tersangka yang ditetapkan.
Hingga pada akhir tahun lalu, polisi akhirnya menangkap dua pelaku penyiraman Novel itu di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Polisi memastikan kedua pelaku adalah Polri aktif.