TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang. Para tersangka yang bernama Desar, Teti, Wasno, Arman, Jati, Hendri, Rifan, dan Heni kini sudah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
"Para pelaku adalah sindikat dari luar Jakarta. Pengungkapan ini berawal dari laporan korban pada saat 17 Januari lalu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2020.
Yusri menerangkan, para pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Walaupun 1 komplotan, mereka juga tinggal di tempat yang berbeda pula.
Seperti Desar, polisi menangkap dia di Palembang. Di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa air softgun.
Berdasarkan pemeriksaan, Yusri mengatakan Desar merupakan otak dari pembobolan ATM dan mempunyai beberapa jaringan di daerah lain, salah satunya Jakarta.
"Tersangka D selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kami dalami," ungkap Yusri.
Sedangkan untuk pelaku lainnya, polisi menciduknya di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Mereka merupakan kaki tangan Desar dalam pembobolan rekening Ilham.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
Ilham Bintang mengalami pembobolan ATM setelah nomor kartu SIM Indosat-nya diganti oleh para pelaku. Usai mendapatkan kartu SIM itu, komplotan pencuri dapat dengan leluasa menguras uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank Ilham.
Ia kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.