TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan telah memaafkan perempuan berinisial Zikria Dzatil, 42 tahun, yang telah menghinanya melalui akun media sosial. Risma pun meminta warga Surabaya untuk memaafkan perempuan yang disangka telah melakukan ujaran kebencian itu.
“Saya berharap kepada seluruh warga saya kalau masih mencintai saya tolong dimaafkan. Karena sekali lagi, Tuhan pun memaafkan orang yang bersalah,” kata Risma melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Februari 2020.
Risma mengatakan telah menerima dua surat permintaan maaf dari Zikria Dzatil yang ditujukan padanya dan seluruh warga Surabaya. Surat tersebut disampaikan Zikria ke Risma melalui Kepala Polres Surabaya Komisaris Besar Sandi Nugroho.
Dalam surat Zikria telah meminta maaf serta mengakui kesalahannya. Menurut Risma, Zikria terpengaruh dengan perbincangan di dunia maya yang menyesatkan. “Saya sebagai manusia, saya sudah maafkan yang bersangkutan. Dia sudah minta maaf, maka saya wajib memberikan maaf itu," ucapnya.
Selain itu, Risma mengungkapkan alasan melaporkan Zikria ke polisi. Ia menilai Zikria telah menghina dan merendahkannya dengan sebutan kata hewan. Alasan lainnya, menurut dia, adanya desakan dari warga Surabaya agar melaporkan pemilik akun tersebut.
“Saya melaporkan pribadi dan diperiksa pribadi. Jadi bukan atas nama siapapun tapi saya tanda tangan pribadi. Tapi ada juga warga Surabaya yang ikut melaporkan,” ujarnya.
Meski telah memaafkan, Risma menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap tersangka kepada pihak kepolisian. “Untuk urusan hukum saya serahkan ke Pak Kapolres," ujar ya.
Sandi Nugroho menuturkan polisi akan mendalami kelanjutan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian ini. Namun, ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semuanya.
“Untuk proses hukum akan kami dalami lebih dalam. Mudah-mudahan ini menjadi hal yang positif bagi kita semua, terutama saya pribadi dan pembelajaran bagi semua masyarakat,” kata Sandi Nugroho.
Ia mengimbau warga Surabaya agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya. Apalagi isu tersebut dapat memicu ujaran kebencian maupun perpecahan anak bangsa. “Prosesnya akan kami tindaklanjuti dengan hal ini, dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan. Sekali lagi, untuk pandai-pandai menyaring sebelum menshare. Sehingga hal seperti ini tidak kembali terulang,” ucapnya.