TEMPO.CO, Depok – Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan wedding organizer promo nikah murah, Pandamanda mulai bermasalah sejak pemiliknya mengalihkan uang klien kepada operasional kantor dan keperluan pribadi.
“Pemilik mengaku menjalani usaha ini sejak 2013, dan mulai trouble sejak tahun 2018 karena menggunakan sebagian uang klien ke operasional kantor dan pribadi,” kata Azis di Mapolres Metro Depok, Rabu 5 Februari 2020.
Azis mengatakan, uang klien yang seharusnya dikelola untuk acara pernikahan digunakan oleh pemilik untuk membeli rumah, memasarkan secara online di sosmed berbayar, hingga membeli mobil operasional.
“Rumahnya seharga Rp 1,2 miliar. Dia masih bayar DP menggunakan uang klien Rp 300 juta,” kata Azis.
Selain untuk operasional dan membeli keperluan pribadi, Azis mengatakan, salah satu kendalanya karena pemilik kewalahan mengelola order pada Minggu 2 Februari 2020 lalu yang mencapai 10 event dalam sehari. “Menurut pengakuan, dia kewalahan pada event 2 Februari kemarin karena minimnya SDM,” kata Azis
Azis mengatakan, akibatnya 3 dari 10 acara pernikahan tersebut gagal terlaksana karena perlengkapan untuk keperluan pernikahan tidak dipersiapkan dari mulai katering, dekorasi, foto, kursi dan lain sebagainya. “Dari situ lah yang lantas pihak mempelai melaporkan ke pihak kepolisian dan kami lakukan penyelidikan,” kata Azis.
Azis mengatakan, polisi telah menetapkan pemilik wo Pandamanda, Anwar, 32 tahun sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan. “Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Azis.