TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kota Bekasi, Jawa Barat, Bona Jansen, tewas ditembak oleh polisi. Sebabnya, tersangka mencoba melawan aparat ketika diajak menunjukkan tempat persembunyian penyuplai narkoba, berinisial AG.
"Tindakan tegas diambil karena tersangka berupaya merebut senjata milik petugas," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Wijonarko pada Rabu, 5 Februari 2020.
Wijonarko mengatakan penangkapan terhadap Bona bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya pengedar narkoba yang sedang berada di pinggir Jalan Kartini, Bekasi Timur pada Selasa dini hari, 4 Februari 2020. Berdasarkan ciri-ciri itu, polisi lalu menangkap Bona sekitar pukul 01.30 WIB.
"Ketika digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu 0,3 gram disimpan di dalam bungkus rokok," katanya.
Polisi lalu menggeledah rumah kontrakan Bona di Jalan Bambu Kuning Selatan, Rawalumbu. Di sana, polisi menemukan sabu-sabu lagi dibungkus plastik besar. Setelah ditimbang, beratnya mencapai satu 1,254 kilogram. "Ditemukan juga satu timbangan, lima ponsel, hingga alat hisap sabu," katanya.
Polisi lalu mendalami temuan itu. Hasilnya, tersangka Bona mengaku jika barang haram tersebut didapat dari seorang bandar narkoba berinisial AG di daerah Cikunir, Bekasi Selatan. Karena itu, polisi bergegas menuju ke sana. "Di tengah perjalanan, tersangka melakukan perlawanan," kata Wijonarko.
Awalnya, dibedil kakinya, namun pelaku masih melawan sehingga ditembak bagian dada. Tersangka sempat dilarikan ke rumah sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, namun nyawanya tak dapat ditolong.
"Tersangka BJ mengaku sudah empat kali mengedarkan sabu dari AG," kata dia.
Pertama, kata dia, menjual 1.000 gram sabu, kedua 1.000 gram, ketiga 2.000 gram, ke-empat 2.000 gram. Adapun yang disita polisi sekarang merupakan sisa dari 2000 gram itu. "Tersangka BJ ini sudah dua kali menjadi residivis dalam kasus narkoba," kata dia.