Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Ajukan Revisi Perda untuk Atur Pengamen Ondel-ondel

image-gnews
Gilang Ronaldo, 11 tahun, baju merah, bersama Malik Ahmad Ramadan (15) alias Madun, dan Martin Nurohim (25) alias Katek, saat ditemui sebelum memulai perjalanan nandak atau mengamen ondel-ondel pada Januari 2019. TEMPO/IMAM HAMDI
Gilang Ronaldo, 11 tahun, baju merah, bersama Malik Ahmad Ramadan (15) alias Madun, dan Martin Nurohim (25) alias Katek, saat ditemui sebelum memulai perjalanan nandak atau mengamen ondel-ondel pada Januari 2019. TEMPO/IMAM HAMDI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mendorong revisi peraturan daerah tentang pelestarian budaya Betawi. Kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana, mengatakan salah satu poin yang akan dikaji dalam revisi perda nomor 4 tahun 2015 itu adalah pengaturan ondel-ondel yang menjadi ikon budaya Betawi.

"Kami mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan budaya Betawi, termasuk ondel-ondel yang menjadi ikon, tapi kini menjadi alat untuk mengamen," kata Iwan saat dihubungi, Rabu, 5 Februari 2020.

Iwan mengatakan rencana merevisi Perda Pelestarian Budaya Betawi itu muncul saat Dinas Kebudayaan melakukan audiensi dengan Komisi E DPRD DKI. Sebagai institusi yang baru berdiri, kata dia, Dinas Kebudayaan mesti memperkenalkan diri kepada komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat dan kebudayaan itu.

Dari hasil pertemuan tersebut, Dinas Kebudayaan dan Komisi E sepakat untuk merevisi Perda Pelestarian Budaya Betawi itu. "Objek yang dibahas memang ondel-ondel yang menjadi ikon budaya Betawi," ujarnya.

Menurut dia, keberadaan ondel-ondel di ibu kota kini tengah menjadi sorotan publik karena disalahgunakan oleh sejumlah orang untuk kepentingan komersial. Ondel-ondel, kata dia, lebih dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk mengamen atau menjadi pengamen ondel-ondel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah, kata dia, mempunyai kewajiban untuk melestarikan ondel-ondel sebagai warisan budaya yang masih ada. "Kami akan mengatur agar ondel-ondel tidak dimanfaatkan untuk mengamen di jalan seperti saat ini banyak ditemui," ujarnya. "Nanti kami akan atur regulasinya."

Menurut Iwan, pemerintah tidak bakal langsung melarang ondel-ondel tersebut digunakan untuk mengamen. Yang bakal dilakukan pemerintah, kata dia, adalah memberikan edukasi kepada para seniman agar memanfaatkan boneka raksasa itu sebagai sarana kesenian.

"Kami akan memberikan ketegasan agar ondel-ondel tidak dipergunakan untuk komersial mengamen," ujarnya. "Kami akan bicara dulu dan memberi edukasi sebelum melarang."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komunitas Seni dan Budaya UI Ajak Kerja Sama Pendiri Lenong Rumpi

4 hari lalu

Komunitas Bakul Budaya dari FIB UI saat bertemu dengan pendiri Lenong Rumpi Harry De Fretes di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin 15 April 2024. Foto : Humas Bakul Budaya
Komunitas Seni dan Budaya UI Ajak Kerja Sama Pendiri Lenong Rumpi

Komunitas di bawah kelompok kerja seni dan budaya ILUNI FIB UI itu menyiapkan program kejutan untuk memajukan pariwisata Jakarta.


Serba-serbi Perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Jakarta Hari Ini

21 hari lalu

Umat Katolik mengikuti misa pertama ibadat Jumat Agung pada perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Jakarta, Jumat (29/3/2024). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Serba-serbi Perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Jakarta Hari Ini

Gereja Katedral Jakarta mempersiapkan perayaan Tri Hari Suci Paskah dengan dekorasi ruangan yang mengusung adat Betawi dan Dayak.


Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

34 hari lalu

Dua terduga pelaku asusila modus orkes musik keliling diperiksa tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim di Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA.
Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya


Pembahasan RUU DKJ, DPR dan DPD Usulkan Keterlibatan Orang Betawi di Pilkada Jakarta

35 hari lalu

RDPU Baleg DPR RI tentang RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Bamus Betawi dan Kaukus Muda Betawi. Foto: YouTube/TVR Parlemen
Pembahasan RUU DKJ, DPR dan DPD Usulkan Keterlibatan Orang Betawi di Pilkada Jakarta

Penguatan terhadap suku Betawi dan asetnya bisa diformulasikan untuk mencari kekhususan pada RUU DKJ.


Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

48 hari lalu

Lokasi minimarket yang disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena melanggara Perda Trantibumlinmas di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.


Pembinaan Generasi Muda di Jakarta, BRIN: K-Pop Ala Betawi, Kenapa Tidak?

57 hari lalu

Atraksi budaya Betawi pada perayaan CFD di Sudirman, Jakarta Pusat, Ahad 11 Juni 2023. Warga antusias menyaksikan atraksi budaya tersebut. TEMPO/Mirza Bagaskara
Pembinaan Generasi Muda di Jakarta, BRIN: K-Pop Ala Betawi, Kenapa Tidak?

Budaya Betawi disebut terpinggirkan pada masa Orde Lama dan Baru sebab pemerintahnya cenderung menonjolkan keberagaman etnis, bukan budaya lokal.


Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik Jadi 10 Persen

29 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik Jadi 10 Persen

Pemerintah DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor menjadi 10 persen. Bagaimana aturannya?


Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.


Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan, Musisi Betawi: Seniman Dapat Apa?

15 Januari 2024

Foto udara proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Maret 2022. Pengerjaan revitalisasi TIM yang dimulai pertengahan tahun 2019 tersebut ditargetkan selesai pada akhir tahun 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan, Musisi Betawi: Seniman Dapat Apa?

Musisi Betawi Muhammad Amrullah alias Kojek merespons soal kebijakan Pemprov DKI menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan.


Viral Aksi Cap Tersangka Penusuk Pohon, Bagaimana Aturan Pasang Poster Kampanye?

14 Januari 2024

Sekelompok orang menandai poster dengan tulisan
Viral Aksi Cap Tersangka Penusuk Pohon, Bagaimana Aturan Pasang Poster Kampanye?

Bagaimana, aturan pemasangan alat peraga dan poster kampanye? Viral di media sosial aksi cap 'Tersangka Penusuk Pohon' pada poster caleg.