TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mendorong revisi peraturan daerah tentang pelestarian budaya Betawi. Kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana, mengatakan salah satu poin yang akan dikaji dalam revisi perda nomor 4 tahun 2015 itu adalah pengaturan ondel-ondel yang menjadi ikon budaya Betawi.
"Kami mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan budaya Betawi, termasuk ondel-ondel yang menjadi ikon, tapi kini menjadi alat untuk mengamen," kata Iwan saat dihubungi, Rabu, 5 Februari 2020.
Iwan mengatakan rencana merevisi Perda Pelestarian Budaya Betawi itu muncul saat Dinas Kebudayaan melakukan audiensi dengan Komisi E DPRD DKI. Sebagai institusi yang baru berdiri, kata dia, Dinas Kebudayaan mesti memperkenalkan diri kepada komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat dan kebudayaan itu.
Dari hasil pertemuan tersebut, Dinas Kebudayaan dan Komisi E sepakat untuk merevisi Perda Pelestarian Budaya Betawi itu. "Objek yang dibahas memang ondel-ondel yang menjadi ikon budaya Betawi," ujarnya.
Menurut dia, keberadaan ondel-ondel di ibu kota kini tengah menjadi sorotan publik karena disalahgunakan oleh sejumlah orang untuk kepentingan komersial. Ondel-ondel, kata dia, lebih dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk mengamen atau menjadi pengamen ondel-ondel.
Pemerintah, kata dia, mempunyai kewajiban untuk melestarikan ondel-ondel sebagai warisan budaya yang masih ada. "Kami akan mengatur agar ondel-ondel tidak dimanfaatkan untuk mengamen di jalan seperti saat ini banyak ditemui," ujarnya. "Nanti kami akan atur regulasinya."
Menurut Iwan, pemerintah tidak bakal langsung melarang ondel-ondel tersebut digunakan untuk mengamen. Yang bakal dilakukan pemerintah, kata dia, adalah memberikan edukasi kepada para seniman agar memanfaatkan boneka raksasa itu sebagai sarana kesenian.
"Kami akan memberikan ketegasan agar ondel-ondel tidak dipergunakan untuk komersial mengamen," ujarnya. "Kami akan bicara dulu dan memberi edukasi sebelum melarang."