TEMPO.CO, Jakarta - Kivlan Zen batal bersaksi untuk pengawalnya, Azwarni, yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan, yang sedang sakit, berujar dirinya tak mampu lagi menunggu majelis hakim yang tak kunjung memasuki ruang sidang.
"Paling lama 1-2 jam lah. Ini udah tiga jam. Alarm, saya tidak kuat lagi," kata Kivlan sambil terbatuk-batuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2020.
Kivlan datang ke pengadilan sekitar pukul 14.38. Sidang Azwarni dijadwalkan mulai pukul 14.00 atau 15.00. Namun hingga pukul 16.42, majelis hakim tak kunjung datang.
Suara batuk-batuk mulai terdengar dari Kivlan Zen. Sang istri yang duduk di sampingnya mengusap punggung Kivlan agar batuknya reda.
Jaksa penuntut umum lalu menghampiri Kivlan. Dia menyarankan agar sidang ditunda lantaran kondisi Kivlan yang sakit. Kivlan manut. "Hakimnya tidak ada gimana mau nyidang saya," ucap Kivlan.
Azwarni adalah mantan anggota TNI yang menjadi sopir sekaligus pengawal atau ajudan Kivlan. Dia ikut terseret perkara kepemilikan senjata api ilegal lantaran diduga memegang senjata dan peluru.
Azwarni juga disebut ikut menemani terdakwa lain, Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menemui terpidana Habil Marati pada Maret 2019. Iwan disebut diperintah Kivlan untuk membeli senjata api. Sementara Habil terbukti ikut membantu Kivlan dalam pembelian senjata tersebut.
Kivlan Zen juga terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal dan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.