TEMPO.CO, JAKARTA - Rapat koordinasi Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) tahun 2020 menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan rencana aksi 2020-2024 di masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Penyusunan rencana aksi tersebut perlu untuk menyelaraskan program dan pembangunan yang akan dilakukan baik oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten.
"Rencana Aksi 2020-2024 diselesaikan dan ditandatangani oleh masing-masing kepala daerah paling lambat April 2020 atau setelah dilaksanakannya Musrenbangda," kata Kepala Bagian Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Budi Rahardjo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Februari 2020.
Dalam rapat itu juga disepakati jika diperlukan sinkronisasi antara BPTJ dan Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang dibiayai APBD, naun dilakukan pada aset nasional, kegiatan yang dibiayai APBN, namun dilakukan pada aset Pemda, serta kegiatan yang diusulkan oleh Pemda untuk dapat dibantu APBN, namun tersedia dalam Dana Alokasi Khusus (DAK).
Budi mencontohkan pembangunan terminal tipe A, seperti Terminal Jatiasih, Kota Bekasi dan Terminal Kalijaya, Kabupaten Bekasi. Dalam rapat, kata Budi, disampaikan bahwa apabila akan dikerjakan oleh BPTJ maka status lahan dan bangunan terminal harus diserahterimakan menjadi aset mereka. "Perlu surat dari Pemda yang menyatakan bahwa lahan clean and clear," tutur Budi.
Ia menjelaskan, untuk kegiatan yang diusulkan kepada BPTJ, Pemda perlu melengkapi data pendukung, seperti Term of Reference (ToR), Detail Engineering Design (DED), Feasibility Study (FS), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dari sisi pendanaan, Pemerintah Pusat dapat memberikan fasilitas teknis, pembiayaan, atau manajemen berupa proses penyusunan studi kelayakan, rencana teknis, rencana rinci, dan pembangunan. "Dalam rangka pembangunan pelayanan umum di wilayah Jabodetabek, pengembangan serta peningkatan sarana dan prasarana penunjang, serta pelaksanaan manajemen permintan lalu lintas sesuai RITJ," ucap Budi.
Menurut Budi, RITJ juga membuka kemungkinan keterlibatan badan usaha dalam skema pendanaan. Oleh karena ini Pemda didorong untuk mengarah pada skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). "Hal ini sesuai dengan upaya yang terus dilakukan BPTJ dalam menarik investor. Skema pendanaan berupa dukungan antar Pemerintah Daerah, lanjut Budi, juga terbuka dalam RITJ.