TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani, mengatakan anggota dewan bakal membentuk panitia khusus (Pansus) sebelum membahas tata tertib pemilihan wakil gubernur atau Wagub DKI.
"Yang periode lama itu enggak selesai. Maka perlu dibuat Pansus untuk disahkan tatib (tata tertib). Enggak bisa dong pakai (tatib) hasil dewan yang lama," kata Zita saat dihubungi, Kamis, 6 Februari 2020.
Sebelum membuat Pansus Tatib pemilihan Wagub DKI, kata dia, dewan perlu mengadakan rapat pimpinan gabungan atau Rapimgab. Namun, rencana Rapimgab belum bisa dilaksanakan karena ada kendala sejak dijadwalkan dua pekan lalu. "Saya juga kurang paham kenapa belum terlaksana," ujar Zita.
Ia menjelaskan setelah Pansus Wagub selesai dibentuk dan membahas Tatib, langkah selanjutnya adalah menentukan panitia pemilihan. "Tatib harus disahkan dulu kalau mau ada Panlih (panitia pemilihan). Karena Panlih bekerja harus ada Tatibnya," ujarnya.
Menurut Zita, legislator Kebon Sirih perlu membentuk Pansus kembali karena dewan periode lalu belum mengesahkan Tatib pemilihan Wagub DKI. Jadi, dewan yang menjabat periode sekarang mempunyai kewajiban untuk membahas ulang Tatib yang pernah dibuat dewan periode 2014-2019.
Zita menuturkan draf Tatib pemilihan Wagub sebenarnya telah selesai dibuat oleh dewan periode sebelumnya. Namun, produk Tatib tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum karena belum disahkan. "Tatib yang belum disahkan itu tidak bisa ujug-ujug dibawa ke dewan sekarang, lalu disahkan," ujarnya. "Bentuknya saja saya belum pernah lihat atau baca, gimana mau disahkan?"
Setelah membentuk Pansus untuk membahas Tatib wagub, dewan bakal menentukan batas waktu pembahasannya agar tidak berlarut-larut. "Bukan masalah lama atau enggak, kami kan tentu saja sesuai aturan. Bekerja harus ada aturan hukumnya," sebut Zita.
IMAM HAMDI