TEMPO.CO, Depok – Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Depok 2020, Wali Kota Depok Mohammad Idris hingga hari ini belum menemukan partai yang bakal mengusung dirinya kembali maju. “Tanyain saja partainya siapa yang mau deklarasi yang calonnya adalah Pak Idris,” kata Idris di Depok, Kamis 6 Februari 2020.
Ia mengatakan tidak akan mendeklarasikan secara pribadi akan maju dalam Pilkada dengan status sebagai inkumben.
“Calon wali kota kan pakai kendaraan ya. Yang deklarasi bukan calonnya. Saya nggak akan deklarasi pribadi, kecuali lewat partai. Kalau partai tidak melamar saya, ya sudah saya balik,” kata Idris.
Ia mengakui masih berharap partai yang sebelumnya berhasil mengantarkan menjadi Wali Kota Depok periode 2016-2021, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa mengusung kembali. “Iya diantaranya iya (masih menunggu PKS),” kata Idris.
Meski begitu, Idris tidak berani ambil kesimpulan jika PKS bakal mengusungnya kembali. Menurut dia, partai punya mekanisme untuk menentukan calon yang akan diusung dalam Pilkada nanti. “Saya tidak bisa memastikan, kan partai bukan punya saya,” kata Idris.
Pilkada Depok 2020 bakal digelar serentak bersama 9 Provinsi dan 261 kabupaten kota se-Indonesia pada 23 September. Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Depok, Hafid Nasir, mengatakan partai telah mengumumkan tiga nama bakal calon kader internal yang akan didaftarkan dalam pertarungan Pilkada Kota Depok.
Hafid mengatakan, ketiga nama itu diantaranya dirinya sendiri, Imam Budi Hartono dan T. Farida Rachmayanti. “Nama ini yang direkomendasikan DPW dan telah melalui mekanisme yang sesuai dengan panduan partai,” kata Hafid.
Disinggung soal nama Mohammad Idris, Hafid mengatakan, PKS tingkat kota hanya mengeluarkan tiga nama dan tidak ada nama Mohammad Idris yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Depok dari PKS. “Kami kan di partai terbiasa menjalankan mekanisme ajuan partai ya. Yang jelas kami hanya diminta untuk fokus kepada tiga nama bakal calon yang sudah disebutkan,” kata Hafid.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA