TEMPO.CO, Depok – Aparat kepolisian resor Metro Depok amankan pelaku tawuran yang sebabkan seorang pelajar meninggal dunia.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan pelaku itu diantaranya G, 17 tahun, F (15) dan AQ (16) yang merupakan siswa SMK Baskara. “Masih ada satu orang lagi yang masih dalam pengejaran atas inisial AR,” kata Azis di Mapolres Metro Depok, Kamis, 6 Februari 2020.
Azis mengatakan, ketiganya terlibat dalam tawuran yang sebabkan MN (17) siswa SMK Pancoranmas meninggal dunia pada Kamis 30 Januari 2020 sekitar pukul 19.00.
“Korbannya dibacok menggunakan celurit sehingga melukai tenggorokan hingga meninggal,” kata Azis.
Berdasar pengakuan tersangka, kata Azis, para pelajar ini terlibat tawuran dengan dasar gengsi antar sekolah dan pribadi. “Yang jelas, gengsi antar sekolah kemudian juga gengsi pribadi dia mencanangkan dirinya sebagai seorang jagoan,” kata Azis.
Azis mengatakan, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Azis.
Sebelumnya, seorang pelajar MN, 17 tahun, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di RS Permata Depok pada Kamis 30 Januari 2020. MN, meninggal akibat menderita luka di bagian leher dan kaki karena senjata tajam.