TEMPO.CO, Jakarta - Rekonstruksi penyiraman Novel Baswedan kembali digelar Polda Metro Jaya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jumat dinihari. Rekonstruksi di kawasan tempat kediaman Novel yang menghadirkan sejumlah jaksa itu berlangsung sekitar 3 jam.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan dalam rekonstruksi penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) itu ada 10 adegan.
"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi dilapangan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan-rekan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata dia usai melakukan reka adegan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 7 Februari 2020.
Rekonstruksi ini tidak dihadiri oleh korban. Pengacara penyidik KPK Novel Baswedan telah meminta polisi menunda rekonstruksi itu karena kliennya tak bisa hadir dalam karena sedang berobat mata ke Singapura.
"Kami harap kepolisian menunda proses tersebut mengingat kami baru menerima surat undangan dan kondisi faktual klien kami yang tidak memungkinkan hadir," kata pengacara Novel, Arief Maulana, lewat keterangan tertulis, Kamis, 6 Februari 2020. Arief mengatakan Novel berobat ke Singapura karena kondisi matanya memburuk.
Suasana rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat, 7 Januari 2020. Polisi sempat meminta para wartawan yang ada di sekitar rumah Novel untuk tidak terlalu dekat dengan lokasi rekonstruksi. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Kasus Novel disiram air keras seusai menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya pada 11 April 2017. Penyiraman ini membuat kedua mata Novel terluka parah.
Adapun rekonstruksi ini berlangsung tertutup mulai pukul 03.00 hingga pukul 06.00 sehingga wartawan tak diperbolehkan mendekati lokasi. Polisi membawa dua tersangka penyiraman air keras, yaitu dua anggota Brimob Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Dedy menuturkan, adanya penambahan adegan dalam rekonstruksi ini atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Kejaksaan mengembalikan berkas kedua tersangka ke polisi karena tidak lengkap. Untuk memenuhi persyaratan administrasi baik formil maupun materil berkas itu, polisi melakukan rekonstruksi ulang.
"Ini kami lakukan sesuai dengan apa yg sudah kami bahas sebelumnya," ucapnya.
Dedy menuturkan hasil dari rekonstruksi penyiraman terhadap Novel hanya ingin menguji alat bukti di lapangan dari keterangan para dan tersangka. "Selanjutnya berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI," tuturnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan setelah ini, polisi tidak akan melakukan rekonstruksi penyiraman Novel Baswedan ulang ataupun susulan sehingga jika ada pihak yang diterima atas hasilnya adalah hak masing-masing. "Kami akan pertanggungjawabkan dalam proses persidangan nanti," ucapnya.