Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gerindra Tolak DPRD DKI Bikin Pansus Tata Tertib Pemilihan Wagub

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Suasana lengang rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta membahas Rancangan Tatib Pemilihan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Lani Diana
Suasana lengang rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta membahas Rancangan Tatib Pemilihan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Syarif menilai legislator Kebon Sirih tidak perlu membentuk panitia khusus kembali untuk mengesahkan tata tertib pemilihan wakil gubernur DKI.

Alasannya, Tatib pemilihan Wagub DKI telah diselesaikan dewan periode 2014-2019. "Substansinya Tatib pemilihan Wagub DKI yang kemarin sudah selesai," kata Syarif saat dihubungi, Kamis, 6 Februari 2020.

Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani mengatakan anggota dewan bakal membentuk panitia khusus sebelum membahas tata tertib pemilihan wakil gubernur DKI. "Yang periode lama itu enggak selesai. Maka perlu dibuat pansus untuk disahkan Tatib. Enggak bisa dong pakai (tatib) hasil dewan yang lama," kata Zita saay dihubungi, Kamis, 6 Februari 2020.

Syarif menghargai masukan dari pimpinan dewan agar adanya pembentukan pansus kembali. Menurut dia, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam proses politik.

Namun, Syarif menilai proses pembentukan pansus tidak perlu dilakukan karena pansus dewan periode sebelumnya telah memberikan Tatib yang mereka telah selesaikan dan dikirim ke pimpinan DPRD DKI.

"Tatib pansus periode sebelumnya kan sudah diserahkan ke pimpinan. Tinggal proses saja itu, tanpa perlu membentuk pansus lagi," ujarnya.

Menurut Syarif, tatib pemilihan wagub yang dibuat dewan periode sebelumnya memang belum berkekuatan hukum karena belum disahkan. Proses Tatib tersebut saat ini adalah tinggal dibawa ke proses rapat pimpinan dewan yang diwakili semua fraksi.

Setelah itu, kata dia, tatib diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk disinkronisasi dan dibahas di paripurna untuk disahkan. "Sebenernya Tatib sudah selesai. Jadi apa yang mau dibahas, kalau dibentuk Pansus lagi," ujarnya. "Tatib sudah selesai sejak pertengahan Juli tahun lalu."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarif menuturkan Tatib yang telah ada hanya perlu dikaji dan dihaluskan kembali susunan keredaksiannya dalam pembahasan di Rapimgab. Menurut dia, rapat pimpinan masih bisa mengubah atau menambah pasal untuk proses pemilihan wagub. "Kemarin kendala tatib ini tidak pernah disahkan karena Rapimgab gagal terus," ujarnya.

Menurut Zita, legislator Kebon Sirih perlu membentuk pansus kembali karena dewan periode sebelumnya belum mengesahkan Tatib pemilihan wagub DKI. Jadi, dewan yang menjabat periode sekarang mempunyai kewajiban untuk membahas ulang tatib yang pernah dibuat dewan periode 2014-2019.

Zita menuturkan draf Tatib pemilihan wagub sebenarnya telah selesai dibuat oleh dewan periode sebelumnya. Namun, produk Tatib tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum karena belum disahkan.

"Tatib yang belum disahkan itu tidak bisa ujug-ujug dibawa ke dewan sekarang, lalu disabkan," ujarnya. "Bentuknya saja saya belun pernah lihat atau baca, gimana mau disahkan?"

Menanggapi pertanyaan Zita tersebut, Syarif menilai putri dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu keliru. Sebab, draf Tatib yang sudah diselesaikan tidak melanggar jika langsung disahkan oleh dewan periode saat ini. "Tidak ada yang ditabrak."

Syarif menegaskan jika dewan mau menambah beberapa poin dalam Tatib tersebut bisa dilakukan di dalam Rapimgab. Menurut dia, dorongan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan publik pun bisa dimasukkan ke Tatib yang mau dibahas.

"Tatib yang kemarin belum ada aturan fit and proper test. Itu bisa dimasukkan nanti saat pembahasan di Rapimgab. Silahkan dimasukkan saat Rapimgab," ujar anggota DPRD DKI periode 2019-2024 tersebut. "Jadi tidak perlu lagi buat Pansus."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

6 hari lalu

Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin 15 April 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 25.918 orang menjadi 10 ribu - 15 ribu orang usai Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.


Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

17 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.


Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

27 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 24 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.


DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

34 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat ditemui di kawasan Hutan Kota Plataran, Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Ahad, 10 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda


DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

36 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.


DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

39 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bersama Wakil Ketua DPRD Khoirudin, Rany Mauliani, Zita Anjani memimpin Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.


DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

39 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pj Heru Budi terkait pemangkasan penerima KJMU.


DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

39 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.


Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

40 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.


Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

40 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

Anggaran KJMU tahun ini menurun dari awalnya 19 ribu penerima manfaat menjadi tinggal 7 ribu penerima.