TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Syarif menilai legislator Kebon Sirih tidak perlu membentuk panitia khusus kembali untuk mengesahkan tata tertib pemilihan wakil gubernur DKI.
Alasannya, Tatib pemilihan Wagub DKI telah diselesaikan dewan periode 2014-2019. "Substansinya Tatib pemilihan Wagub DKI yang kemarin sudah selesai," kata Syarif saat dihubungi, Kamis, 6 Februari 2020.
Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani mengatakan anggota dewan bakal membentuk panitia khusus sebelum membahas tata tertib pemilihan wakil gubernur DKI. "Yang periode lama itu enggak selesai. Maka perlu dibuat pansus untuk disahkan Tatib. Enggak bisa dong pakai (tatib) hasil dewan yang lama," kata Zita saay dihubungi, Kamis, 6 Februari 2020.
Syarif menghargai masukan dari pimpinan dewan agar adanya pembentukan pansus kembali. Menurut dia, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam proses politik.
Namun, Syarif menilai proses pembentukan pansus tidak perlu dilakukan karena pansus dewan periode sebelumnya telah memberikan Tatib yang mereka telah selesaikan dan dikirim ke pimpinan DPRD DKI.
"Tatib pansus periode sebelumnya kan sudah diserahkan ke pimpinan. Tinggal proses saja itu, tanpa perlu membentuk pansus lagi," ujarnya.
Menurut Syarif, tatib pemilihan wagub yang dibuat dewan periode sebelumnya memang belum berkekuatan hukum karena belum disahkan. Proses Tatib tersebut saat ini adalah tinggal dibawa ke proses rapat pimpinan dewan yang diwakili semua fraksi.
Setelah itu, kata dia, tatib diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk disinkronisasi dan dibahas di paripurna untuk disahkan. "Sebenernya Tatib sudah selesai. Jadi apa yang mau dibahas, kalau dibentuk Pansus lagi," ujarnya. "Tatib sudah selesai sejak pertengahan Juli tahun lalu."
Syarif menuturkan Tatib yang telah ada hanya perlu dikaji dan dihaluskan kembali susunan keredaksiannya dalam pembahasan di Rapimgab. Menurut dia, rapat pimpinan masih bisa mengubah atau menambah pasal untuk proses pemilihan wagub. "Kemarin kendala tatib ini tidak pernah disahkan karena Rapimgab gagal terus," ujarnya.
Menurut Zita, legislator Kebon Sirih perlu membentuk pansus kembali karena dewan periode sebelumnya belum mengesahkan Tatib pemilihan wagub DKI. Jadi, dewan yang menjabat periode sekarang mempunyai kewajiban untuk membahas ulang tatib yang pernah dibuat dewan periode 2014-2019.
Zita menuturkan draf Tatib pemilihan wagub sebenarnya telah selesai dibuat oleh dewan periode sebelumnya. Namun, produk Tatib tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum karena belum disahkan.
"Tatib yang belum disahkan itu tidak bisa ujug-ujug dibawa ke dewan sekarang, lalu disabkan," ujarnya. "Bentuknya saja saya belun pernah lihat atau baca, gimana mau disahkan?"
Menanggapi pertanyaan Zita tersebut, Syarif menilai putri dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu keliru. Sebab, draf Tatib yang sudah diselesaikan tidak melanggar jika langsung disahkan oleh dewan periode saat ini. "Tidak ada yang ditabrak."
Syarif menegaskan jika dewan mau menambah beberapa poin dalam Tatib tersebut bisa dilakukan di dalam Rapimgab. Menurut dia, dorongan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan publik pun bisa dimasukkan ke Tatib yang mau dibahas.
"Tatib yang kemarin belum ada aturan fit and proper test. Itu bisa dimasukkan nanti saat pembahasan di Rapimgab. Silahkan dimasukkan saat Rapimgab," ujar anggota DPRD DKI periode 2019-2024 tersebut. "Jadi tidak perlu lagi buat Pansus."