TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Metro Bekasi menangani kasus persetubuhan yang dilakukan Tedi Yulianto terhadap siswi SMA berusia 16 tahun. Bahkan, Tedi sempat menyebar video mesum itu ke media sosial lewat aplikasi pesan WhatsApp.
"Dia mau melakukan hubungan lagi, tapi ditolak," kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan ketika dikonfirmasi pada Jumat, 7 Februari 2020.
Tedi dan pelaku awalnya saling kenal melalui media sosial facebook. Kenal di dunia maya berlanjut ke dunia nyata, keduanya bertemu di rumah kawan korban pada 18 Desember 2019 lalu. Lantas, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakannya di Kampung Leuwimalang RT 05 RW 04, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan.
Di rumah kontrakan itu, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Kasus terungkap setelah pelaku menyebarkan video pornonya pada 26 Januari 2020.
Video mesum itu diadukan kepada orang tua korban. Karena itu, pelaku dicari keluarga korban dan baru ketemu 4 Februari kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan.
"(Disebar) kemungkinan yang bersangkutan (pelaku) sudah lama tidak berhubungan dengan korban," ujar Hendra.
Hendra mengatakan, tersangka 'ketagihan' untuk melakukan hubungan intim diduga karena terobsesi dengan film video porno. Namun, pemeriksaan tersangka, kata dia, belum sampai mengarah ke sana. "Bisa jadi iya (karena pengaruh film porno)," ujar Hendra.
Akibat perbuatannya, tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Selatan. Dia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, ancamannya penjara selama 15 tahun. Adapun barang bukti disita berupa sebuah telepon genggam berisi video mesum pelaku, sepeda motor, dan celana dalam korban.