TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar M. Irwan Susanto mengungkapkan bahwa terlapor kasus pemerkosaan yang merupakan aparatur sipil negara atau ASN asal Papua memiliki hubungan keluarga dengan korbannya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Kebetulan korban juga informasinya masih ada hubungan keluarga," ujar Irwan kepada awak media di kantornya, pada Jumat, 7 Februari 2020.
Dalam kasus ini, ASN asal Papua berinisial AG tersebut diduga memperkosa ABS yang masih berumur 18 tahun di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Januari 2020. Laporan dibuat oleh ibu korban, Ana Dabeduku pada 31 Januari lalu.
Ana mengatakan, modus yang digunakan AG adalah dengan cara mengundang putrinya ke hotel untuk mendapatkan penghargaan. Selanjutnya, AG disebut memberikan minuman yang membuat korban tak sadarkan diri. Setelahnya, pemeriksaan dilakukan.
"Ada hasil visum juga yang menyatakan ada sexual abuse," kata Ana pada Jumat, 31 Januari 2020.
Pengacara AG, Stef Roy Rening membantah kliennya melakukan pemerkosaan. Laporan tersebut dianggap rekayasa. Tak cuma itu, Roy berencana melaporkan ibu korban atas dugaan pencemaran nama baik. Dia juga berencana melaporkan kuasa hukum korban, Pieter Ell, SH ke Dewan Kode Etik Perhimpuan Advokat Indonesia Pusat terkait pelanggaran kode etik profesi.
"Kami akan mengambil langkah hukum terhadapnya dan semua pihak terkait karena telah melakukan laporan palsu dan pencemaran nama baik," kata Stef Roy Rening, ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Papua, Rabu 5 Februari 2020.
ZULNIS FIRMANSYAH