TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar M. Irwan Susanto mengatakan mengatakan penyidik sedang menganalisa hasil rekaman kamera CCTV hotel yang diduga sebagai tempat pemerkosaan oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN asal Papua berinisial AG.
"Saat ini ini sedang melakukan uji forensik dari beberapa yang kita dapatkan seperti handphone kemudian CCTV, itu sedang kita analisa. Namun kami belum bisa menyimpulkan," ujar Irwan kepada awak media di kantornya, Jumat, 7 Februari 2020.
Dalam kasus ini, AG diduga memperkosa siswi SMA berusia 18 tahun inisial ABS di salah satu kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Januari 2020. Ibu korban, Ana Dabeduku kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi pada 31 Januari lalu.
Selain memeriksa CCTV, Irwan mengatakan bahwa polisi juga telah melakukan olah TKP. Menurut Irwan, surat pemanggilan untuk terlapor akan segera dikirim. "Nanti kami jadwalkan bagaimana keterangan atau pun informasi yang disampaikan oleh terlapor," kata dia.
Sebelumnya, ibu korban menceritakan bahwa modus yang digunakan AG adalah dengan cara mengundang putrinya ke hotel dengan alasan akan mendapatkan penghargaan. Selanjutnya, AG disebut memberikan minuman yang membuat korban tak sadarkan diri. Setelahnya, pemeriksaan dilakukan.
"Ada hasil visum juga yang menyatakan ada sexual abuse," kata Ana pada Jumat, 31 Januari 2020.
Pengacara AG, Stef Roy Rening membantah kliennya melakukan pemerkosaan. Laporan tersebut dianggap rekayasa. Tak cuma itu, Roy berencana melaporkan ibu korban atas dugaan pencemaran nama baik. Dia juga berencana melaporkan kuasa hukum korban, Pieter Ell, SH ke Dewan Kode Etik Perhimpuan Advokat Indonesia (PERADI) Pusat terkait pelanggaran kode etik profesi.
"Kami akan mengambil langkah hukum terhadapnya dan semua pihak terkait karena telah melakukan laporan palsu dan pencemaran nama baik," kata Stef Roy Rening, ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Papua, Rabu 5 Februari 2020.