TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek Golden Crown yang dimiliki PT Mahkota Aman Sentosa. Pencabutan izin tersebut tersebut telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Jumat, 7 Februari 2020.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan surat keputusan nomor 19 tahun 2020 itu dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata. "Sudah resmi dicabut," kata Cucu melalui keterangan tertulis.
Cucu menuturkan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi untuk menutup diskotek tersebut. Dua surat tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dengan nomor 431/-1.751.21 dan surat kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dengan nomor 432/-1.751.21.
Surat rekomendasi penutupan Diskotek Golden Crown diterbitkan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan 107 pengunjung tempat hiburan malam itu positif menggunakan narkoba pada Kamis dinihari, 6 Februari lalu. Saat itu, BNN melakukan razia dan melakukan tes urine kepada 184 pengunjung.
Setelah pencabutan izin diterbitkan, Cucu meminta Satpol PP menutup diskotek yang berada di kawasan Glodok Plaza, Jakarta Barat itu. Cucu menuturkan diskotek tersebut telah terbukti melanggar Pasal 56 Pergub nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. "Sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown," kata dia.
IMAM HAMDI