TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto, mengatakan pelaku pencurian kotak amal Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan telah tiga kali beraksi. Pencuri akhirnya bisa tertangkap usai mengambil kotak amal di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Irwan menyatakan pelaku yang bernama Abdul Rahman Wahid melakukan aksi pertama mencuri kotak amal di Masjid Jami Ar Rohman di Jalan Lenteng Agung. Total uang yang diambil sebesar Rp 3 juta.
Pencurian kotak amal kedua dilakukan di Mushola An Najat Pancoran Barat IX. Pelaku yang berusia 29 tahun dan tak mempunyai pekerjaan ini menggondol uang hasil curian sekitar Rp 1,2 juta.
"Di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan menurut keterangan pelaku uang yang ada di dalam kotak amal tersebut berjumlah Rp 235.000," kata Irwan.
Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap Abdul di Stasiun Citayam, Bogor. Pelaku saat itu baru turun dari kereta rel listrik (KRL) usai menempuh perjalanan dari Tanah Abang menuju Stasiun Bogor pada Kamis, 6 Februari 2020 pukul 23.00 WIB.
Keberhasilan polisi mengungkap pencurian kotak amal berbekal dari rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar masjid. Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.