TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan 28.432 gram alias 28 kilogram tembakau sintetis atau dikenal dengan sebutan tembakau gorila. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, menyatakan tembakau gorila itu ditemukan di lantai 10 Apartemen High Point, Surabaya, Jawa Timur.
"Di situlah tempat mereka meracik yang namanya tembakau sintetis. Total seluruhnya yang berhasil kami amankan sekitar 28 kilogram yang sudah siap dipakai," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, Sabtu, 8 Februari 2020.
Menurut Yusri, total ada 13 tersangka yang ditangkap di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya. Ia melanjutkan penangkapan di Jakarta dilakukan di enam lokasi. Pertama, satu tersangka berinisial RS ditangkap di Jakarta Barat pada 27 Januari 2020.
Selanjutnya FD dan FH diciduk di lobi Apartemen The Wave, Jakarta Selatan pada 3 Februari. Malam harinya, polisi menangkap MP dan FW di Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kemudian PRY ditangkap di daerah Bekasi pada 4 Februari.
Lalu sore harinya tiga orang diringkus di Apartemen The Wave, yaitu MA, IL, dan RD. Yusri tak memaparkan jumlah dan inisial tersangka yang ditangkap di Surabaya. Kemudian polisi juga menangkap satu napi berinisial DSP yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sleman, Yogyakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Herry Heryawan, mengutarakan pengendali peredaran tembakau gorila ini adalah napi DSP. "Yang mengendalikan ini adalah napi. Dia mengendalikan dari dalam sel," ucap Herry.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
LANI DIANA