TEMPO.CO, Jakarta - Hingga hari ini terdapat beberapa diskotek disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena melanggar aturan.
Saat kampanye pemilihan gubernur DKI pada 2017 lalu, Anies Baswedan berjanji tidak segan menutup tempat hiburan yang dijadikan sarang prostitusi, penjualan orang maupun narkoba. Termasuk diskotek disegel.
Salah satu janji yang telah ditunaikan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu saat awal menjabat gubernur adalah menutup Hotel Alexis dan griya pijatnya yang disinyalir dijadikan tempat prostitusi terselubung.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tidak lagi diperpanjang. Keputusan tersebut tertuang dalam surat balasan yang dikirimkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 27 Oktober 2017.
Selain Hotel Alexis, Anies juga telah menutup tempat hiburan malam lainnya. Yang teranyar, Anies menutup Diskotek Crown yang dimiliki PT Mahkota Aman Sentosa. Tempo mencatat empat diskotek telah dicabut izinnya karena terbukti aturan.
- Diskotek Exotic
Anies Baswedan mengeluarkan surat pencabutan izin Exotic pada 12 April 2018. Pencabutan izin Diskotek Exotic dilakukan setelah seorang pengunjungnya bernama Sudirman, 47 tahun, ditemukan tewas di tempat hidup malam itu pada 2 April 2018. Pria itu diduga overdosis narkoba.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta saat itu, Tinia Budiati, segera memproses temuan itu. Ia berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jakarta dan Polsek Sawah Besar untuk melakukan penyelidikan.
Tinia juga segera mengajukan tinjauan berkas perizinan Diskotek Exotic di Dinas Pelayan Terpadu Satu Pintu, dan akhirnya diputuskan pencabutan izin tempat hiburan malam itu.
- Diskotek Old City
Pada April 2019, Anies Baswedan mencabut izin usaha Diskotek Old City. Diskotek yang berlokasi di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, ini pada Kamis malam, 4 April 2019 disegel untuk yang kedua kalinya karena kasus peredaran narkoba.
"Dinas Pariwisata telah meminta kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan secara permanen terhadap kegiatan operasi mereka (Old City)," kata Kepala Satpol PP Arifin saat itu.
Penutupan Old City merupakan tindak lanjut dari razia BNN yang menjaring 52 pengunjung. Mereka terbukti menggunakan narkotika jenis ekstasi dan sabu. BNN juga menemukan barang bukti empat pil ekstasi.
"Karena hasilnya menunjukkan bahwa memang di sana kedapatan mereka pengunjung itu menggunakan narkoba, maka dari PTSP melakukan pencabutan sebagaima yang diatur dalam Pergub 18/2018," kata Arifin
- Diskotek dan Karaoke New Monggo Mas
Anies Baswedan mencabut izin usaha Lounge Karaoke New Monggo Mas di Jakarta Barat. Monggo Mas adalah satu di antara yang terjaring razia narkoba oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu malam 28 Desember 2019.
Pencabutan izin usaha New Monggo Mas disampaikan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Sri Haryati, lewat keterangan tertulis yang dibagikannya, Selasa 31 Desember 2019. Sri menyatakan Pemerintah DKI tidak menolerir segala jenis pelanggaran usaha, terlebih peredaran narkotika.
“Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas temuan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas,” katanya.
Sri menyebutkan dinas telah menerbitkan dan mengirim surat pencabutan izin usaha tersebut hari ini, Selasa 31 Desember 2019. Tindak lanjut penyegelan disebut akan dilakukan dalam waktu dekat. "Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mengeksekusi segera,” ujarnya.
- Diskotek Crown
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek Crown yang dimiliki PT Mahkota Aman Sentosa. Pencabutan izin tersebut tersebut telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Jumat, 7 Februari 2020.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan surat keputusan nomor 19 tahun 2020 itu dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata. "Sudah resmi dicabut," kata Cucu melalui keterangan tertulisnya.
Cucu menuturkan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi untuk menutup diskotek tersebut. Dua surat tersebut ditujukan kepada Kepala Suatu Polisi Pamong Praja dengan nomor 431/-1.751.21 dan surat kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dengan nomor
432/-1.751.21.
Surat rekomendasi penutupan Diskotek Crown diterbitkan setelah Badan Narkotika Nasional menemukan 107 pengunjung tempat hiburan malam itu, positif menggunakan narkoba pada Kamis dinihari, 6 Februari lalu. Saat itu, BNN memeriksa tes urine 184 pengunjung.