TEMPO.CO, Bogor -Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, meminta Presiden Jokowi mencabut kewarganegaraan WNI eks ISIS. Sehingga polemik WNI eks ISIS yang meminta kembali ke Tanah Air, bisa segera diselesaikan.
“Kalau tidak dicabut status WNI nya, maka mereka berhak minta perlindungan pemerintah karena berdasarkan hukum pemerintah tidak bisa mengelak untuk melindungi,” kata Sugeng kepada Tempo di Bogor, Sabtu 8 Februari 2020.
Sugeng mengatakan jika pemerintah sudah mencabut status kewarganegaraan para kombatan ISIS itu, maka pemerintah tidak punya tanggung jawab lagi atas mereka. Menurutnya pencabutan kewarganegaraan itu seharusnya dilakukan sejak jauh-jauh hari, ketika mereka berbaiat pada ISIS. “Jadi Presiden Jokowi bisa membuat Kepres pencabutan status warganegara mereka,” kata Sugeng.
Selama pencabutan kewarganegaraan tidak dilakukan pada warga yang membangkang, ia mengatakan akan selalu terjadi polemik khusus di Hak Azasi Manusia atau HAM-nya. Sehingga polemik untuk penyelesaian perkara seperti eks ISIS saat ini, awalnya harus dengan pencabutan status warga negara sebagai pemutus konflik HAM.
Artinya pemerintah dapat menyelesaikan masalah tersebut menggunakan perangkat hukum, melalui pencabutan status kewarganegaraan para kombatan ISIS dan istrinya. "Kan secara sadar mereka berperang untuk ISIS dan menyatakan melepaskan kewarganegaran," ucap Sugeng.
Saat ditanya persoalan lain dalam pencabutan kewarganegaraan yang menyangkut hak anak-anak para kombatan ISIS, Sugeng mengatakan pilihannya bagi kedua orang tua mereka yg harus memutuskan. Jika ikut dengan orangtuanya, maka status kewarganegaraan anak-nya juga dicabut.
Jika mereka diserahkan orang tuanya sebagai anak negara, maka harus diurus oleh negara. "Walaupun dari sisi intelijen anak-anak WNI eks ISIS kedepannya akan menuai masalah," kata Sugeng.