Lalu modus penculikan yang dilakukan oleh pelaku ada dua. Pertama, penculikan yang dilakukan secara langsung dan kedua melalui dunia maya. Jika pelaku melakukan aksinya secara langsung, mereka bisa menyamar sebagai pengemis atau gelandangan.
Mereka akan mengintai dan mencari kesempatan untuk melancarkan aksinya. Jika melalui dunia maya, biasa modus yang pelaku lakukan adalah dengan mengimingi pekerjaan. Padahal pekerjaan itu tidak pernah ada, karena gaji yang tinggi dan pekerjaan yang layak. "Biasa begitu. Info itu kami dapatkan dari korban yang berhasil kami ungkap," kata Ai menjelaskan.
Ai mengatakan selain dijadikan budak seks atau PSK, eksploitasi anak juga kerap dijadikan sebagai budak pengemis. Untuk kasus ini biasanya korban berusia masih balita atau batita, yang usianya di bawah lima tahun.
Bahkan untuk kasus ini paling bahaya karena kadang diperjualbelikan dari satu oknum ke oknum lain, sehingga korban berpindah-pindah dari tempat atau orang yang berbeda. "Ini yang patut diwaspadai dan harus diungkap lebih jauh," kata Ai.
Data yang diperoleh atau berhasil diungkap KPAI, Ai mengatakan tahun 2018 ada 329 kasus. Lalu di tahun 2019, sebanyak 244 kasus berhasil diungkap. Ai menyebut itu jumlah kasusnya, artinya jumlah korban bisa lebih banyak karena di tahun 2020 saja 17 kasus, jumlah korban lebih dari 50. Dan mayoritas korban dijadikan PSK atau budak pengemis.
Adapun untuk kasus penculikan anak untuk dimutilasi dan diperdagangkan organ tubuhnya, Ai mengatakan sejauh ini KPAI belum bisa mengungkap dengan jelas karena saat pihaknya mendapat informasi dan langsung menindaklanjuti, tiba-tiba TKP hilang atau berubah. Sehingga KPAI meminta keterlibatan semua instansi dan khususnya orang tua harus lebih cekatan. "Jika menemukan kasus ini langsung lapor," kata Ai sambil mengatakan jika ada kehilangan anak harus langsung lapor tanpa menunggu 1x24 jam.
CATATAN: Tulisan ini mengalami perubahan judul dari semula "KPAI Catat 50 Anak jadi Korban Penculikan di Awal 2020" menjadi "KPAI Catat 50 Anak jadi Korban Penculikan dan Perdagangan". Perubahan dilakukan pada pukul 20.18, Minggu, 9 Februari 2020.