TEMPO.CO, Depok – Aksi tawuran kembali terjadi di Depok. Kepolisian Resor Metro Depok meringkus kelompok pelajar yang menganiaya siswa lain dengan sebilah celurit.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah, mengatakan sekelompok pelajar yang berjumlah lima orang beraksi pada Jumat, 7 Februari 2020 sekitar pukul 12.30 WIB. “Mereka menganiaya dan mengeroyok dua pelajar SMPN 8 hingga mengakibatkan korban menderita luka berat,” kata Azis saat dikonfirmasi, Ahad, 9 Februari 2020.
Azis mengatakan kejadiannya bermula saat kelima pelajar, yakni Nur Muhamad Yusuf, 20 tahun, DR (16), RD (16), BG (17), dan ZR (14), sedang berjalan menggunakan sepeda motor melintasi jalan Raya Tugu Kelurahan Tugu, Cimanggis, Kota Depok. “Saat korban dan pelaku papasan, tiba-tiba pelaku menyerang korban,” kata Azis.
Menurut Azis, korban yang masih berumur 16 tahun dan mengenakan seragam SMPN 8 langsung tersungkur dan mengalami luka pada ketiak dan pergelangan tangan. “Korban dalam kondisi kritis dan sedang jalani perawatan,” sebut dia.
Sementara pengakuan pelaku, kata Azis, mereka terlebih dahulu diserang dalam aksi tawuran dan kemudian membela diri dengan menyerang balik. “Pelaku mengaku jarang ikut tawuran. Pada aksi itu dia mengaku diserang saat sedang dijalan, karena pelaku sudah mempersenjatai diri dengan celurit maka membalas,” kata Azis.
Namun kepolisian masih mendalami keterangan pelaku. Sejauh ini pelaku tidak mengalami luka yang mengindikasikan telah diserang lebih dulu.
“Pelaku mengaku tidak berniat cari lawan dan hanya ingin lewat saja di lokasi sembari membawa sajam (senjata tajam). Kami masih melakukan penyelidikan,” sebut Azis.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan. “Untuk pelaku dewasa kena pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara untuk pelaku di bawah umur kami terapkan UU perlindungan anak,” tutur Kapolres Depok.
Sebelumnya, seorang pelajar menengah atas berinisial MN (17) harus meregang nyawa akibat luka di bagian leher dan kaki karena senjata tajam. MN tewas usai terlibat tawuran di Jalan Raya Mochtar, Sawangan, Kota Depok, Kamis, 30 Januari 2020 malam.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA