TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggerebek tempat penampungan pekerja seks komersial atau PSK bawah umur di Apartemen Gading Nias di Tower Chrysant unit 20JB dan 21HC, pada Rabu, 6 Februari 2020. Polisi menemukan 9 PSK usia anak-anak dan 4 orang lain usia dewasa.
"Kami juga mengamankan 5 orang tersangka yang berperan sebagai muncikari dan pengawas," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers di kantornya pada Senin, 10 Februari 2020.
Dua muncikari yang ditangkap polisi adalah pasangan suami istri berinisial MC, 35 tahun dan SR alias SH (33). Sedangkan tiga orang pengawas adalah RT alias OZ (30), SP (36) dan ND alias BN (26). Para PSK anak-anak yang ditemukan polisi berumur antara 14, 15 sampai 16 tahun. Rata-rata berasal dari Indramayu, Jawa Barat.
"Modus operandinya adalah salah satu tersangka yang muncikari ini berusaha mencari wanita-wanita rata-rata di bawah umur yang berasal dari kampung halamannya," ujar Budhi.
Menurut Budhi, tersangka menjanjikan atau mengimingi korban untuk bekerja sebagai pendamping karaoke saat direkrut. Selain itu, para orang tua korban juga dijerat pelaku dengan cara memberikan utang.
"Pembayaran utang dipotong melalui hasil keringat atau pekerjaan yang dilakukan anaknya," kata dia.
Budhi menjelaskan, para PSK dijual dengan sistem voucher. Satu voucher dibanderol dengan harga Rp 380 ribu. Rinciannya, Rp 200 ribu untuk penyedia tempat, Rp 75 ribu untuk muncikari dan 105 ribu untuk PSK. Menurut Budhi, para PSK melayani hubungan badan dan atau menari telanjang atau striptis.
"Mereka bekerja di bawah naungan agensi Agatha. Sistemnya diantar, sesuai pesanan dari orang yang memesan jasa wanita tersebut," kata Budhi.
Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.