TEMPO.CO, Tangerang Selatan- Kepolisian sektor Ciputat menangkap komplotan pengedar narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam ban mobil di wilayah Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu 5 Februari 2020.
"Ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah diselidiki, ternyata mereka dapat barang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Senin, 10 Februari 2020.
Menurut Ferdy ada lima tersangka yang diamankan yakni Elgi Prasetya, Dede Irfan Mustofa, Ujang Suryadi, Budi Mulyana dan Nur Alma Fazri. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.
"Petugas awalnya menangkap Elgi Prasetya salah seorang pengedar di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah petugas melakukan pengembangan ternyata dia dapat dari Sukabumi," ujarnya.
Mendapat pengakuan Elgi, kata dia, petugas bergerak ke Sukabumi sesuai pengakuannya. Petugas kepolisian pun menuju tempat yang sudah disebut sebelumnya untuk menangkap pelaku lainnya.
"Jadi anggota bergerak ke salah satu bengkel yang disebut tersangka Elgi, kemudian saat masuk ternyata hanya ada mobil dan dua tersangka yang sedang menunggu ganja," ungkapnya.
Tak lama setelah petugas kepolisian datang, lanjut Ferjdy, datang lagi dua orang yang mengantar ban mobil. Setelah diperiksa, para tersangka mengaku ganja disembunyikan di dalam ban mobil.
"Ban mobilnya kita kempesin dulu, setelah 4 ban disobek ternyata terdapat 151 bungkus ganja kering yang dibalut plastik putih, dilakban cokelat dan dibungkus plastik alumunium, setelah ditimbang total berat ganja sebesar 79 kilogram dengan nilai total Rp 395 juta," imbuhnya.
Kelima pelaku, tambah Ferdy dikenakan pasal 114/112 junto pasal 111 undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun peniara.