TEMPO.CO, Jakarta - Ruang sidang HR. Purwanto S. Gandasubrata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak riuh oleh teriakan orang saat dua terdakwa pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan anak kandungannya, Geovanni Kelvin, akan dibawa polisi keluar. Keluarga korban di dalam ruangan menyoraki kedua terdakwa.
"Pembunuh, pembunuh, dasar pembunuh," teriak para keluarga dari Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M. Adi Pradana di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.
Salah satu orang yang berteriak adalah Arif Nugroho, paman dari Pradana. Ia mengaku terpukul dan berharap hukuman setimpal untuk Aulia dan Geovanni yang telah menghabisi nyawa Pupung dan Pradana. "Nyawa bayar nyawa," ujar Arif.
Saat Aulia dan Geovanni digiring petugas menuju rumah tahanan pengadilan, seorang keluarga korban mengejar. Lelaki berkemeja putih tersebut lantas memukul kepala bagian belakang Geovanni satu kali. "Woi, jangan begitu, Pak," ucap petugas yang mengawal.
Pada sidang hari ini, jaksa penuntut umum mendakwa berlapis Aulia Kesuma, terdakwa istri bunuh suami, dan Geovanni. Pada dakwaan primer, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lalu di dakwaan subsider, jaksa menggunakan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Aulia Kesuma membunuh suaminya Pupung dan anak tirinya Pradana di rumah mereka yang beralamat di Jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15, RT 03/RW 05, Cilandak, Jakarta Selatan pada 23-24 Agustus 2019. Pembunuhan itu juga dibantu oleh anak kandung Aulia, Geovanni Kelvin.
Untuk mengeksekusi korban, Aulia Kesuma menyewa dua orang pembunuh bayaran, Muhammad Nursahid dan Agus Kusmawanto. Setelah melakukan aksi pembunuhan, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia dan Geovanni menggunakan mobil ke Kampung Cipanengah Bondol, RT 02/RW 05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019. Pelaku kemudian membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL beserta jasad korban.
M YUSUF MANURUNG