Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aulia Kesuma Habiskan Ratusan Juta Bunuh Suami dan Anak Tiri

image-gnews
Tersangka Aulia Kesuma alias Meimei  dihadirkan pada rilis kasus pembunuhan berencana di Polda Metro Jaya, Senin, 2 September 2019. Aulia menjadi tersangka utama pembunuhan terhadap suaminya dan anak tirinya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tersangka Aulia Kesuma alias Meimei dihadirkan pada rilis kasus pembunuhan berencana di Polda Metro Jaya, Senin, 2 September 2019. Aulia menjadi tersangka utama pembunuhan terhadap suaminya dan anak tirinya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aulia Kesuma mengeluarkan ratusan juta untuk memuluskan misi membunuh suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M. Adi Pradana. Dalam sidang perdana terungkap bagaimana upaya pembunuhan yang dilakukan terdakwa Aulia dan anaknya, Geovanni Kelvin.  

Pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020, jaksa penuntut umum menjelaskan kronologi pembunuhan berencana. Dari kronologi itu, terdapat sejumlah peristiwa di mana Aulia Kesuma mengeluarkan dan menjanjikan uang untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

Berikut pengeluaran dan janji pembayaran uang yang dilakukan Aulia:

1. Rp 45 juta untuk ritual dan dukun

Pada Juni 2019, Aulia mentransfer uang Rp 45 juta ke rekening milik Rody Syaputra Jaya, suami dari mantan pembantunya Karsini alias Tini. Uang itu dikirim untuk biaya mencari dukun santet. Menghabisi nyawa suami dengan cara mistis menjadi pilihan pertama Aulia.

"Saksi Rody Syaputa Jaya meminta ongkos biaya ritual, membeli kuda dan imbalan uang untuk dukun santet," ujar jaksa Sigit Hendradi membacakan dakwaan.

2. Rp 25 juta untuk peluru

Setelah uang ditransfer, Rody mengatakan santet telah dilakukan namun tidak berhasil. Ia lantas menawarkan cara lain dan Aulia sepakat, yaitu, membunuh Pupung dengan cara menembak mati. Rody kembali meminta uang Rp 25 juta dan dipenuhi oleh Aulia. "Saksi Rody Syaputa Jaya mengatakan perlu biaya pembelian peluru dan operasional," ujar jaksa Sigit.

3. Rp 25 juta untuk dukun lagi

Setelah uang Rp 25 juta dikirim, Rody mengatakan kepada Aulia bahwa rencana untuk menembak Pupung sulit diwujudkan. Alasannya, korban jarang keluar rumah. "Sehingga saksi Rody Syaputra Jaya akan mencari dukun santet lagi di Yogyakarta," ujar Sigit.

Rody akhirnya menemukan dukun yang mengaku bernama Mbah Borobudur. Aulia, Geovanni, dan Rody bertemu dengan si Mbah di Transmart Yogyakarta pada 16 Agustus 2019. Dukun tersebut menawarkan dua cara membunuh korban. Pertama, disantet yang disertai skenario perampokan dengan biaya operasional Rp 50 juta. Kedua, dibakar dengan biaya Rp 25 juta.

Aulia dan Geovanni sepakat dengan cara kedua dan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat. "Beberapa hari kemudian terdakwa Aulia Kesuma mengirimkan uang sejumlah Rp 25 juta kepada Rody," ujar jaksa.

4. Kembali, uang untuk dukun
Setelah uang Rp 25 juta dikirim, nomor telepon Rody tidak bisa dihubungi oleh Aulia. Namun, wanita 45 tahun tersebut tak putus asa untuk membunuh suaminya. Kali ini, dia meminta pembantunya, Teti kembali mencarikan dukun yang dapat menghabisi nyawa Pupung.

Teti lantas menghubungkan Aulia dengan dukun yang mengaku sebagai Aki atau Mbah Muh. "Terdakwa satu Aulia Kesuma mengirimkan sejumlah uang ke rekening bank milik Aki sebagai ongkos ke Jakarta," ujar Sigit.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

10 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

23 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.