Koran Tempo, Jakarta:
TANGERANG -- Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tangerang M. Hidayat mengatakan tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB) dalam pendirian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja karena pemerintah Provinsi Banten maupun kontraktornya tidak melengkapi persyaratan izin itu.
Menurut Hidayat, semestinya setiap bangunan harus dilengkapi dengan izin pemanfaatan bangunan (IPR) sebagai dasar pertimbangan dikeluarkannya IMB. Tapi, pada pembangunan RSUD Balaraja, kedua hal itu tidak dilakukan oleh pihak yang membangun.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Agus Sutoto mengungkapkan tidak adanya IMB dan detail engineering design (DED) pada rumah sakit itu terungkap dari hasil pemeriksaan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja dan Kepala Biro Ekonomi Provinsi Banten Muhammad Natsir Azis, yang sebelumnya menjabat sebagai pembuat komitmen Dinas Kesehatan Provinsi Banten, pada Rabu dan Jumat pekan lalu (Koran Tempo, 11 Agustus).
Sejak pertama pembangunan rumah sakit itu oleh Pemerintah Provinsi Banten, "Mereka tidak berkoordinasi dengan Kabupaten Tangerang," ujar Hidayat kepada Tempo, Senin lalu.
Pemimpin proyek pembangunan RSUD Balaraja, Muhammad Natsir, membantahnya. "Kami selalu berkoordinasi," katanya kepada Tempo. Natsir mengakui bahwa rumah sakit itu hingga kini tidak mempunyai IMB. Menurut dia, itu karena Pemerintah Kabupaten Tangerang menolak usul pengajuan IPR dan IMB. Namun, dia membantah jika dikatakan rumah sakit itu tidak dilengkapi DED. "Semuanya ada," ujar dia.
Menurut Hidayat, pada pertengahan 2006, ketika pembangunan rumah sakit itu sedang berjalan, pihaknya telah memberikan teguran kepada kontraktor yang membangun. "Saat itu kami langsung ke lokasi bangunan dan meminta agar mengurus IPR dan IMB," kata dia.
Lantas pihak kontraktor sempat mengajukan pembuatan IPR dan IMB. Tapi, karena persyaratan tidak lengkap, pengajuan itu ditolak. "Sampai sekarang mereka tidak mengurus atau melengkapi persyaratan itu," kata Hidayat. Joniansyah