TEMPO.CO, Jakarta - Sepekan pelaksanaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk kendaraan bermotor dari 3 - 9 Februari 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat terdapat 1.201 pelanggar lalu lintas. Mayoritas para pelanggar adalah sepeda motor yang menerobos jalur Transjakarta.
"Pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway sejumlah 625 pelanggaran," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Februari 2020.
Fahri menerangkan, para pengemudi roda dua paling banyak menerobos jalur Transjakarta koridor 6 dengan tujuan Ragunan - Dukuh Atas. Pada jalur itu, jumlah pelanggaran sebanyak 383 dengan rincian 368 menerobos jalur busway dan 15 pelanggaran pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm.
Sistem penilangan E-TLE kendaraan motor tak berbeda dengan mobil. Alur penilangan itu antara lain, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar, pemberian waktu 7 hari bagi pelanggar melakukan konfirmasi tilang, pemblokiran STNK jika pelanggar mengabaikan tilang, dan yang terakhir pelanggar membayar kewajibannya melalui bank dengan batas waktu 7 hari setelah konfirmasi.
Penerapan tilang ETLE terhadap kendaraan roda dua ini berlangsung di Jalan Sudirman - Thamrin dan Koridor 6 Transjakarta, yaitu Ragunan - Dukuh Atas. Jenis kamera yang digunakan pun merupakan kamera E-TLE yang saat ini sudah beroperasi.
"Ada 57 (kamera E-TLE) di ruas Sudirman - Thamrin, kami tingkatkan untuk penindakan sepeda motor plus 2 kamera yang di jalur Transjakarta," ujar Fahri.