TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan penggerebekan artis sekaligus selebgram Lucinta Luna di apartemennya berawal dari laporan masyarakat. Lucinta ditangkap polisi di unitnya yang berada di Apartemen Thamrin City karena penyalahgunaan narkotika.
"Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat dan petugas melakukan surveillance (pengawasan) terhadap LL di Thamrin City," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2020.
Setelah melakukan pengawasan secara ketat, polisi akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa pagi ini. Saat itu, polisi mendapati Lucinta tengah bersama tiga orang berinisial H, D, dan N. Mereka adalah manajemen dan pasangan Lucinta Luna.
Selain itu, polisi juga mendapati 3 butir pil yang diduga ekstasi di tempat sampah. "Petugas juga menemukan obat penenang Tramadol dan Riklona di tas LL," ujar Yusri.
Dari hasil tes urin, Yusri mengatakan Lucinta positif Benzodiazepine, sejenis psikotropika. Sedangkan ketiga rekannya negatif mengonsumsi narkoba. Sampai saat ini, Lucinta masih mendekam di Polres Jakarta Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.