TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan penahanan selebriti Lucinta Luna di sel tahanan wanita. "Di sel wanita, karena KTP-nya kan," kata
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Meski demikian, Yusri belum memberi informasi mengenai lokasi penahanan Lucinta Luna. Dari pantauan di lapangan, kekasih Lucinta Luna, Abash, sempat turun dari ruang pemeriksaan untuk menemui keluarga sekitar pukul 07.35 WIB. Tampak pihak keluarga di belakang Abash membawakan koper berwarna pink ke ruang pemeriksaan.
Lucinta diketahui positif menggunakan psikotropika jenis Benzo. Ada juga beberapa jenis obat yang ditemukan saat penangkapan Lucinta Luna diantaranya tiga butir pil ekstasi, yang ditemukan di tong sampah.
Selain itu terdapat lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol dari hasil pemeriksaan. Lucinta Luna terancam dikenakan UU tentang Psikotropika dengan ancaman di bawah lima tahun.