TEMPO.CO, Depok – Pemerintah Kota Depok bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyeleksi 5196 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi kuota 356 orang yang diberikan pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri mengatakan, saat ini tahapan seleksi tes CPNS sudah masuk pada seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
“Tes dimulai sejak hari ini hingga sabtu besok,” kata Supian usai memantau pelaksanaan SKD di Hotel Bumi Wiyata Depok, Rabu 12 Februari 2020.
Supian mengatakan, usai melaksanakan SKD para calon pegawai negeri Kota Depok ini bakal menjalankan tahapan seleksi kemampuan bidang (SKB).
“Tes seleksi kemampuan bidang atau SKB sesuai rencana dilaksanakan pada Maret 2020 sebagai tahapan akhir seleksi CPNS,” kata Supian.
Namun, untuk lolos SKD, kata Supian, pelamar harus bisa mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.
“Tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi membantu kelulusan, ini murni hasil pribadi mereka,” kata Supian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, Nilai Ambang Batas SKD terbagi atas tiga kriteria yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal, dan Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.
Untuk nilai ambang batas SKD Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126, nilai ambang batas SKD Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65, dan nilai ambang batas SKD Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.
Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus yakni lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.
Untuk nilai ambang batas bagi kumulatif lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.
Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas kumulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70. Dan bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat nilai ambang batasnya 260 dengan TIU terendah 60.
Sementara, nilai maksimal untuk SKD yakni 500 yang dijumlahkan dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TKW 150.
Pemerintah Kota Depok mendapatkan kuota CPNS sebanyak 356 orang. Kuota itu nantinya akan disalurkan ke tiga bidang yakni Pendidikan, Kesehatan dan Tenaga Teknis yang akan disebar di 37 Organisasi Perangkat Daerah se-Kota Depok. Rinciannya, 230 orang tenaga pendidik atau guru, 47 orang tenaga kesehatan yang akan ditempatkan di Dinas Kesehatan, RSUD dan Puskesmas, serta 79 orang yang akan ditempatkan di 37 Organisasi Perangkat Daerah se-Kota Depok.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA