TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kasat Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib menerima penghargaan rekor MURI karena mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal terbanyak.
Piagam Rekor Muri itu diberikan langsung oleh pendiri Museum Rekor Dunia Indonesia Jaya Suprana pada Rabu kepada Andi Sinjaya Ghalib dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama yang diwakilkan kepada Waka Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq.
Museum Rekor Indonesia (Muri) memberikan penghargaan atas prestasi Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu dipegang oleh Andi, karena telah mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal terbanyak di Indonesia. Dalam kasus koboi Kemang itu, pelaku menyimpan 7 senjata api ilegal.
"Saya terkesan apa yang dilakukan Polres Metro Jaksel membuktikan bahwa beliau-beliau ini menunaikan tugas negara tanpa pandang bulu," kata Jaya di Jakarta, Rabu 12 Februari 2020.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq mengatakan, kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut berawal dari pengungkapan laporan penodongan senjata api yang dilakukan pengemudi mobil mewah Lamborghini berinisial AM terhadap dua pelajar.
Peristiwa penodongan oleh sopir Lamborghini tersebut terjadi Sabtu 21 Desember 2019. Orang tua pelajar melaporkan peristiwa tersebut kepada Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya AM ditangkap.
"Dari pengungkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan brankas berisi tujuh senjata api ilegal beserta ratusan peluru," kata Choiron.
Polres Jakarta Selatan telah menerima dua kali rekor Muri. Pada 2019, penghargaan itu diberikan atas prestasinya menyelesaikan kasus pidana terkait perempuan dan anak terbanyak, yakni 960 kasus. Polres Jaksel juga menerima penghargaan dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (LEPRID) atas pengungkapan kasus melibatkan perempuan dan anak.