Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bongkar Kasus Koboi Kemang, Polisi Polres Jaksel Raih Rekor MURI

image-gnews
Pendiri Museum Rekor Dunia Indonesia Jaya Suprana menyerahkan piagam penghargaan Muri kepada AKBP Andi Sinjaya Ghalib atas prestasi pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal terbanyak saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2020. ANTARA/Laily Rahmawaty
Pendiri Museum Rekor Dunia Indonesia Jaya Suprana menyerahkan piagam penghargaan Muri kepada AKBP Andi Sinjaya Ghalib atas prestasi pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal terbanyak saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2020. ANTARA/Laily Rahmawaty
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kasat Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib menerima penghargaan rekor MURI karena mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal terbanyak. 

Piagam Rekor Muri itu diberikan langsung oleh pendiri Museum Rekor Dunia Indonesia Jaya Suprana pada Rabu kepada Andi Sinjaya Ghalib dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama yang diwakilkan kepada Waka Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq.

Museum Rekor Indonesia (Muri) memberikan penghargaan atas prestasi Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu dipegang oleh Andi, karena telah mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal terbanyak di Indonesia. Dalam kasus koboi Kemang itu, pelaku menyimpan 7 senjata api ilegal.  

"Saya terkesan apa yang dilakukan Polres Metro Jaksel membuktikan bahwa beliau-beliau ini menunaikan tugas negara tanpa pandang bulu," kata Jaya di Jakarta, Rabu 12 Februari 2020.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq mengatakan, kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut berawal dari pengungkapan laporan penodongan senjata api yang dilakukan pengemudi mobil mewah Lamborghini berinisial AM terhadap dua pelajar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peristiwa penodongan oleh sopir Lamborghini tersebut terjadi Sabtu 21 Desember 2019. Orang tua pelajar melaporkan peristiwa tersebut kepada Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya AM ditangkap.

"Dari pengungkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan brankas berisi tujuh senjata api ilegal beserta ratusan peluru," kata Choiron.

Polres Jakarta Selatan telah menerima dua kali rekor Muri. Pada 2019, penghargaan itu diberikan atas prestasinya menyelesaikan kasus pidana terkait perempuan dan anak terbanyak, yakni 960 kasus. Polres Jaksel juga menerima penghargaan dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (LEPRID) atas pengungkapan kasus melibatkan perempuan dan anak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

1 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

2 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

3 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

10 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

29 hari lalu

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan polisi telah menangkap GS atas penembakan di Jatinegara tersebut.


Lamborghini Puas Bekerja Sama dengan Pertamina

24 Januari 2024

Lamborghini Huracan yang digunakan untuk balap Super Trofeo dan GR3 di markas besar Lamborghini di Bologna, Italia, 23 Januari 2024. TEMPO/Anton Septian
Lamborghini Puas Bekerja Sama dengan Pertamina

Lamborghini menggunakan pelumas Fastron Platinum Racing 10W-60 di mobil Huracan GT3 untuk balapan Super Trofeo hingga seri GT3.


Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Dito Mahendra dalam agenda sidang penolakan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024. KPK menemukan 15 pucuk senjata api di rumahnya dan digunakan sebagai barang bukti atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


PSI DKI Minta Kasus Tembok Roboh di SPBU Tebet yang Tewaskan Tiga Orang Diusut Tuntas

23 Januari 2024

Warga melintas di dekat tembok yang roboh di Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Januari 2024. Menurut warga, kejadian tembok roboh yang menimpa gerobak pedagang pada pukul 12.15 WIB itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka. ANTARA/Fakhri Hermansyah
PSI DKI Minta Kasus Tembok Roboh di SPBU Tebet yang Tewaskan Tiga Orang Diusut Tuntas

Fraksi PSI di DPRD DKI meminta polisi mengusut tuntas kasus tembok roboh di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Jalan Soepomo, Tebet


Dito Mahendra Didakwa Melanggar Pasal Kepemilikan Senjata Api

15 Januari 2024

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra hari ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Dito Mahendra Didakwa Melanggar Pasal Kepemilikan Senjata Api

Jaksa menyatakan Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.


Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Hari Ini

15 Januari 2024

Tersangka kepemilikan senjata ilegal, Dito Mahendra digelandang penyidik Bareskrim Polri menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tim Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra di Kepulauan Bali setelah empat bulan berstatus sebagai buronan, dimana masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Hari Ini

Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra akan menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan hari ini.