TEMPO.CO, Jakarta- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Fraksi Partai Solidaritas Indonesia Justin Adrian mengatakan proyek naturalisasi sungai Pemerintah Provinsi Jakarta berpotensi melanggar aturan. Justin merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.
Aturan tersebut mengatur wewenang dan tanggung jawab pengelolaan sungai antara pemerintah pusat dengan Pemprov Jakarta. Menurut Justin, pada pasal 5 peraturan tersebut, pengelolaan Kali Ciliwung yang merupakan sungai lintas provinsi berada di Kementerian PUPR.
“Gubernur DKI Jakarta tak memiliki wewenang untuk melakukan pekerjaan di situ tanpa izin Menteri PUPR. Apakah Pemprov sudah meminta izin atau berkoordinasi ke Kementerian PUPR,” kata Justin pada Rabu, 12 Februari 2020.
Justin menjelaskan perizinan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air. Pada pasal 8 ayat 4, kata Justin, diatur bahwa perizinan dibutuhkan oleh kegiatan konstruksi prasarana sumber daya air yang dibangun oleh pemerintah.
Justin menilai izin tersebut menjadi penting karena proyek naturalisasi mempengaruhi kapasitas aliran sungai. Dari pantauannya, Justin menyebut pengerjaan naturalisasi di Kali Ciliwung yang berada di samping Stasiun Kereta Api Bandara BNI City, Jakarta Pusat, justru mengambil lahan sungai sekitar 2-3 meter. “Sungai menjadi tambah sempit. Bukannya membantu mengatasi banjir, tapi, naturalisasi sungai malah mengurangi debit aliran air,” tutur dia.
Tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalankan proyek naturalisasi di tiga lokasi, yaitu Banjir Kanal Barat segmen Shangrilla-Karet, segmen Sudirman-Manggarai, serta Kali Ciliwung Lama di tepi Jalan Krapu, Pademangan, Jakarta Utara. Dalam naturalisasi tersebut juga akan dibuat tempat naturalisasi sumur resapan dengan lebar empat meter dan kedalaman enam meter.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Juaini, menyebutkan dalam konsep naturalisasi di tiga sungai tersebut sungai akan dibangun ruang terbuka hijau dan membangun pedestrian. "Ini kami tata kembali, ada RTH, pedestrian," ujar dia.
Juaini menyebutkan DKI telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 187 miliar untuk naturalisasi sungai di tiga lokasi tersebut. Proyek tersebut akan dilelang dalam waktu dekat.
TAUFIQ SIDDIQ