TEMPO.CO, Jakarta - Dua eksekutor asal Lampung yang disewa oleh Aulia Kesuma (45) terdakwa pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus akan menjalani sidang pemeriksaan saksi, Kamis. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa akan menghadirkan saksi keluarga korban.
"Rencananya saya akan hadirkan empat orang saksi dari pihak keluarga korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 13 Februari 2020.
Dua eksekutor asal Lampung yakni Kusmawanto, 24, dan Muhammad Nursaid, 35, berperan ikut membantu Aulia Kesuma menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
Kedua pembunuh bayaran itu, Kuswamanto dan Muhammad Nursaid telah didakwa oleh JPU pada sidang yang berlangsung pekan lalu dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kedua terdakwa pelaku pembunuhan ayah dan anak tiri itu terancam pidana maksimal hukuman mati.
Kusmawanto dan Muhammad Nusaid membantu membunuh suami Aulia Kesuma, Edi Candra Purnama, 54, alias Pupung Sadeli dan putranya Muhammad Adi Pradana, 23, alias Dana dengan cara diracun. Jasadnya lalu diikat dengan tali dan dimasukkan ke dalam mobil.
Mobil tersebut lalu dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat untuk dibuang ke dalam jurang, sebelum dibuang mobil dibakar terlebih dahulu.
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi akhir Agustus 2019. Selain kedua pembunuh bayaran itu, Aulia Kesuma dibantu empat terdakwa lain, termasuk anak kandungnya, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert, 24.
Tiga terdakwa lain adalah Karsini, 44, alias Tini, dan suaminya, Rody Syaputra Jaya, 37 serta Supriyanto (22), adik angkat Tini dan Rody. Tini adalah mantan pembantu Aulia yang ikut mencarikan pembunuh bayaran.
Ketujuh terdakwa pembunuhan ayah dan anak itu terancam hukuman mati, namun untuk terdakwa Tini, Rody dan Supriyanto mendapat keringanan dengan Juncto Pasal 56 ke-2, karena perannya hanya membantu tidak ikut mengeksekusi korban hingga tewas.
Sidang agenda pemeriksaan saksi kasus pembunuhan yang didalangi istri korban, Aulia Kesuma itu akan dipimpin oleh Hakim Yosdhi dan dua hakim anggota Achmad Guntur serta Suharsono dijadwalkan berlangsung di ruang sidang lima pukul 13.00.