TEMPO.CO, Depok – Dinas Pendidikan Kota Depok melarang siswa-siswi merayakan hari Valentine atau hari kasih sayang yang jatuh pada esok hari. Perayaan hari Valentine dianggap bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, larangan perayaan hari valentine itu tertulis dalam Surat Edaran nomor 421/937/II/Peb.SMP/2020 tertanggal 12 Februari 2020 yang disebarkan kepada setiap kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
“Tujuannya menjaga peserta didik terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya,” kata Thamrin kepada Tempo, Kamis 13 Februari 2020.
Thamrin mengatakan, agar para pelajar di Kota Depok tidak merayakan valentine day, baik di dalam maupun diluar lingkungan sekolah.
“Para pengawas, kepala sekolah dan guru agar melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan peserta didiknya masing-masing,” kata Thamrin
Thamrin juga meminta para kepala sekolah dan guru serta komite sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku karakter/kepribadian dengan melestarikan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia.
“Valentine bukan budaya kita,” kata Thamrin.
Pelarangan hari valentine sebelumnya juga dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Bangka Belitung. Kepala Dinas Pendidikan Bangka Belitung Muhammad Soleh menyatakan bahwa perayaan hari valentine cenderung merusak moral anak didik mereka.