TEMPO.CO, Jakarta - Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta membantah klaim Anies Baswedan soal rekomendasi penyelenggaraan balap mobil Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Anggota Tim Ahli Cagar Budaya DKI Danang Priatmojo bahkan menyebut balapan tersebut tak layak diselenggarakan di sekitar Monas.
"Rekomendasi tidak pernah ada," kata Danang saat dihubungi Kamis 13 Februari 2020.
Ia menuturkan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI pernah memanggil ketua TACB DKI Mundardjito ke Balai Kota DKI pada Jumat pekan lalu. Dalam pertemuan itu, menurut Danang, Anies meminta masukan kepada Mundardjito terkait dengan rencana DKI menyelenggarakan balap mobil listrik itu di kawasan Monas.
TACB pun akhirnya memberikan saran agar Pemprov DKI Jakarta tidak menggunakan kawasan Monas sebagai lokasi sirkuit balapan mobil tersebut. "Pandangan kami tidak layak diselenggarakan di Monas," ujarnya. "Ini simbol negara."
Danang menyarankan DKI menyelenggarakan balapan Formula E di Gelora Bung Karno yang notabene sebagai kawasan pusat olahraga. Menurut dia, Monas tidak layak dijadikan sirkuit Formula E, karena selain lokasi kawasan cagar budaya juga berada tepat di depan Istana Negara.
"Jadi balapan tidak kompatibel di sana. Tidak menghormati simbol negara dan tidak menjaga kewibawaan negara," ujarnya. "Apalagi balapan itu juga tidak membawa kewibawaan negara."
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan telah mendapatkan persetujuan dari Tim Ahli Cagar Budaya DKI untuk menyelenggarakan Formula E di kawasan Medan Merdeka atau Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
"Dalam rangka menjaga fungsi kelestarian Iingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya Pemerintah vainsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam surat resmi benomor 61/-1/857.23 yang ditujukan kepada Menteri Sekretariat Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, pada Selasa, 11 Februari 2020.
Surat rekomendasi itu dituangkan ke dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tertanggal 20 Januari 2020 Nomor Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020. Dalam surat itu, Anies mengapresiasikan Kementerian Sekretariat Negara yang kembali mengizinkannya kembali menggunakan Monas, sebagai sirkuit balap mobil listrik itu.
Anies Baswedan pun berjanji bakal menaati seluruh ketentuan yang dibuat Kemensetneg agar Pemrov DKI bisa menggunakan Monas sebagai rute Formula E.