TEMPO.CO, Depok – Dinas Perhubungan Kota Depok mengatakan akan ada 4 titik black spot atau daerah rawan kecelakaan yang dilakukan intervensi dengan pemasangan rambu lalulintas dan alat pendukung lain.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, berdasarkan indikator yang dikeluarkan Korlantas POLRI dan data dari Unit Laka Lantas Polres Depok ada 4 titik blackspot yang tersebar.
“Jalan Raya Bogor di Kelurahan Sukamaju dan Kelurahan Mekarsari, jalan Margonda Raya, dan Jalan Bojongsari,” kata Dadang kepada Tempo, Kamis 13 Februari 2020.
Dadang mengatakan, area yang masuk dalam blackspot adalah daerah yang dalam kurun waktu 2 tahun terjadi kejadian kecelakaan dengan kumulatif point 30.
“Atau setara dengan 3 kejadian kecelakaan dan 3 korban meninggal, dalam rentang 2 tahun,” kata Dadang.
Dadang mengatakan, perlengkapan jalan pada titik rawan kecelakaan yang akan diintervensi meliputi pita kejut, cctv, penerangan jalan umum, zebra cross, warning light, rambu penyeberangan, rambu kecepatan dan rambu rawan kecelakaan.
“Realisasi tahun ini menggunakan anggaran dari BPTJ,” kata Dadang.
Selain itu, lanjut Dadang, pihaknya juga mengusulkan agar dilakukan intervensi juga pada titik rawan kecelakaan di Kota Depok namun tidak masuk blackspot. “Di antaranya di jalan Raya Sawangan di depan telaga golf dan rumah makan Saung Telaga,” kata Dadang.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA