TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan sudah menerima salinan keputusan pengadilan soal pergantian kelamin Lucinta Luna dari pria menjadi wanita. Dengan putusan tersebut, polisi akan menempatkan Lucinta ke sel perempuan.
"Kami ikut keputusan pengadilan. Tapi untuk saat ini LL masih kami akan tempatkan di sel khusus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2020.
Yusri menerangkan, dalam keputusan pengadilan disebutkan Lucinta Luna alias Ayluna Putri dulu lahir dengan nama Muhammad Fatah. Namun, status kelamin dan namanya berubah seiring dengan keluarnya keputusan pengadilan pada Desember 2019.
"Dia juga sudah membuat passpor baru dengan nama baru dan jenis kelamin perempuan," ujar Yusri.
Lucinta Luna cs ditangkap polisi di Apartemen Thamrin City pada Selasa, 11 Februari 2020. Di dalam kamar apartemen itu, polisi menemukan obat-obatan psikotropika jenis Benzodiazepine serta 2 butir pil ekstasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Lucinta positif mengkonsumsi Benzodiazepine atau yang biasa disingkat Benzo. Polisi saat ini tengah menunggu hasil tes darah dan rambut penyanyi dangdut tersebut untuk mengetahui apakah dia juga mengkonsumsi ekstasi yang ditemukan di dalam keranjang sampah di apartemen itu. Sampai saat ini, pemilik ekstasi tersebut masih misterius karena tak ada satu pun yang mengaku sebagai pemiliknya.
Saat ini, polisi menempatkan Lucinta Luna di sel khusus blok wanita Rutan Polda Metro Jaya. Penempatan di sel khusus itu dimaksudkan agar Lucinta terhindar dari perundungan tahanan lainnya. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Narkoba dan Psikotropika dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.