TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI tidak melakukan pelanggaran dalam proses revitalisasi plaza selatan Taman Medan Merdeka atau Monumen Nasional, Jakarta Pusat alias revitalisasi Monas.
Menurut dia, DKI bisa menyusun detail engineering design (DED) secara bertahap untuk melakukan revitalisasi Monas.
"Kalau penyusunan DED memang bisa dibuat bertahap per segmen atau kawsan tertentu," kata Nirwono melalui pesan singkat, Kamis, 13 Februari 2020.
Komisi D DPRD DKI meminta Pemerintah Provinsi DKI segera menyelesaikan detail engineering design (DED) seluruh rencana revitalisasi kawasan Taman Medan Merdeka atau Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
Dalam rapat Komisi Pembangunan bersa Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang DKI, terungkap pemerintah belum membuat DED secara keseluruhan dalam proses revitalisasi Monas. Sejak 12 November 2019 lalu, pemerintah telah merevitalisasi kawasan Plaza Selatan Monas.
"Semua dikerjakan secara parsial. Terpecah," kata anggota Komisi D Pantas Nainggolan dalam rapat bersama Dinas Cipta Karya DKI di DPRD DKI, Rabu, 12 Februari 2020. "Saya kaget juga (anggaran) DED baru ada tahun ini."
Nirwono mengatakan DED bisa dibuat secara bertahap karena membutuhkan ketelitian dan perhitungan yang matang. Selain itu, produk DED juga banyak. "Yang penting DED terap harus mengikuti site plan yang sudah ada," ujarnya.
Namun, Nirwono menyarankan, sebaiknya DKI menyusun DED secara menyeluruh seperti saran dari Komisi Pembangunan DPRD DKI. Pemerintah pun memastikan tidak membangun kawasan Monas tanpa dibekali DED. "Yang penting tidak melanggar."
Kepala Dinas Cipta Karya, Heru Hermawanto, membenarkan DED secara keseluruhan revitalisasi Monas belum dibuat. Detail perencanaan itu nantinya bakal dikerjakan oleh PT Arkonin. "Kami (bekerja) kan ada tahapan. Tahapan yang bisa dikerjakan kan bisa diselesaikan," ujarnya.
Sebelum merevitalisasi Plaza Selatan, kata dia, pemerintah telah lebih dulu meminta PT Arkonin untuk membuat DED pembangunan bagian tersebut. Menurut dia, tidak mungkin pemerintah menunggu pembuatan DED revitalisasi Monas secara keseluruhan karena membutuhkan waktu tujuh sampai delapan bulan, sejak sayembara ditentukan pemenangnya awal tahun 2019.
"Strategi yang kami laksanakan, yang bisa kami kerjakan maka kita susun DED-nya. Kalau memang yang nggak bisa kami susun nggak akan mungkin kami susun DED-nya."
Dalam proses revitalisasi Monas, Heru mengimbuhkan, semuanya diukur dengan melihat kendala waktu. Meski proses revitalisasi Monas dikerjakan di awal tahun, perhitungan waktu penyelesaiannya pun akan dikalkulasikan. "Dengan waktu segini, tahapan mana yang bisa diselesaikan," ujarnya. "Karena menyelesaikan Monas saja tidak mungkin tetap ukuran waktunya kan."