TEMPO.CO, Bogor - Nahas dialami pemilik rumah di blok T Nomor 30 RT 03/13 Kompleks Bogor Park Residence, pada Kamis, 13 Februari 2020. Baru setengah jam ditinggalkan, rumah tersebut menjadi korban pencurian.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Bogor Selatan Ajun Komisaris Edi S. mengatakan rumah ditinggalkan pemiliknya sekitar pukul 11.00 WIB.
Kemudian pukul 11.30 politi menerima laporan dari ketua RW setempat soal pencurian. Polisi pun langsung mendatangi lokasi kejadian.
"Ya kami datangi lakukan penyelidikan," kata Edi melalui sambungan telepon pada Kamis, 13 Februari 2020.
Menurut Edi, akibat pencurian tersebut pemilik rumah kehilangan satu laptop dan uang sekitar Rp 500 ribu.
"Pelaku masuk lewat pintu depan dengan merusaknya."
Warga setempat, Erik, 40 tahun, mengatakan pencurian diketahui dari laporan Ica, anak pemilik rumah.
"Satpam mengecek TKP dan mencari keterangan serta melaporkan ke polisi," ujar Erik.