Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekomendasi Penggunaan Monas Untuk Formula E Diduga Dimanipulasi

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjawab pertanyaan wartawan di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka menyatakan telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta untuk menggelar formula E 2020 di kawasan Monas. ANTARA/Sigid Kurniawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjawab pertanyaan wartawan di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka menyatakan telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta untuk menggelar formula E 2020 di kawasan Monas. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Rekomendasi penggunaan kawasan Monas untuk sirkuit Formula E seperti tercantum dalam surat Anies Baswedan kepada Mensesneg dituding telah dipalsukan . Tudingan muncul setelah Tim Ahli Cagar Budaya protes nama mereka dicatut dalam surat tersebut. 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Prasetio Edi Marsudi menduga Anies dan jajarannya memalsukan persetujuan Tim Ahli Cagar Budaya demi mendapatkan izin Kementerian Sekretariat Negara selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

“Kami melihat ada manipulasi, seakan-akan Ketua Tim Cagar Budaya mengiyakan,” ujar Prasetio di Sekretariat Negara, Kamis kemarin.

Prasetio menyatakan menyesal telah memberikan persetujuan anggaran daerah kepada pemerintah DKI untuk merevitalisasi Monas. Ia mengira pemugaran itu bertujuan mempercantik ruang hijau 80 hektare tersebut. Nyatanya, dia menambahkan, proyek itu bagian dari persiapan menggelar Formula E di Monas.

“Setelah saya lihat gambar desain, akan dikasih karpet dan diaspal. Kok, jadi seperti ini?” ujar dia.

Prasetio tidak menolak penyelenggaraan balap mobil listrik sebagai bagian dari kampanye transportasi ramah lingkungan. Namun dia meminta pemerintah DKI membuat lintasan di lokasi lain. Contohnya, kawasan Pantai Ancol, Jakarta Utara. “Sama-sama butuh perbaikan tempat dan masih ada waktu,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Dewan akan memanggil Anies untuk dimintai keterangan mengenai dugaan manipulasi rekomendasi dari Tim Cagar Budaya itu. Jika pemerintah DKI tak terbuka dan kooperatif, Prasetio menambahkan, Kebon Sirih tidak akan mengesahkan anggaran daerah untuk penyelenggaraan Formula E—yang terikat kontrak lima tahun—pada 2021. “Kalau dia (Anies) keras, saya juga akan keras,” ujar dia.

Ketua Komisi Bidang Pembangunan DPRD Jakarta Ida Mahmudah menilai pemerintah DKI telah membohongi masyarakat dengan mengaku-aku telah memiliki rekomendasi dari Tim Cagar Budaya. “Sudahlah, pemerintah DKI enggak usah banyak bohong,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah rekomendasi tersebut mencuat setelah Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Mundardjito membantah telah memberikan rekomendasi untuk menggunakan Monas sebagai bagian dari sirkuit Formula E. Kepada Tempo, Mundardjito menyatakan pernah dimintai pendapat oleh Pemprov DKI Jakarta soal tersebut namun justru menolak penggunaan Monas untuk ajang balap jet darat listrik tersebut.

"Kami tidak merekomendasikan itu," ujar Mundardjito Rabu kemarin. “Karena ada nilai sejarah penting di sana.”

Anies sendiri secara jelas menyatakan telah mendapatkan rekomendasi dari Mundardjito cs dalam suratnya kepada Mensesneg.

"Dalam rangka menjaga fungsi kelestarian Iingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam surat resmi benomor 61/-1/857.23 yang ditujukan kepada Menteri Sekretariat Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, pada Selasa, 11 Februari 2020.

Dimintai tanggapan soal ini, Anies Baswedan bungkam. Dia hanya menyatakan mengapresiasi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Monas yang akhirnya mengizinkan penggunaan kawasan tersebut sebagai bagian dari lintasan balapan Formula E.

"Kan tadi sudah sama Dinas Kebudayaan," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis, 13 Februari 2020. "Gini saja, saya ingin menyampaikan apresiasi kepada Komrah yang telah memberikan persetujuan sehingga formula E bisa dilaksanakan di kawasan Monumen Nasional," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?