TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota Nirwana Joga meminta Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka mencabut izin penggunaan Monas sebagai bagian dari sirkuit Formula E. Menurut dia, Mensesneg bisa mencabut izin yang telah diberikan tersebut setelah kisruh soal rekomendasi penggunaan cagar budaya tersebut mencuat.
“Pintu terakhir ada di Komisi Pengarah untuk menolak desain sirkuit Formula E yang diajukan Gubernur DKI,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis 13 Februari 2020.
Hal senada disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta bisa membuat lintasan Formula E di wilayah lain seperti Ancol.
“Sama-sama butuh perbaikan tempat dan masih ada waktu,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Permintaan tersebut mencuat setelah muncul dugaan pemalsuan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya untuk penggunaan Monas sebagai sirkuit Formula E. Dalam surat yang ditujukan kepada Mensesneg, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut telah mendapatkan rekomendasi dari tim yang diketuai oleh guru besar Arkeologi Universitas Indonesia, Profesor Mundardjito.
"Dalam rangka menjaga fungsi kelestarian Iingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam surat resmi benomor 61/-1/857.23 yang ditujukan kepada Menteri Sekretariat Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, pada Selasa, 11 Februari 2020.
Pencatutan nama Tim Ahli Cagar Budaya tersebut diprotes oleh Mundardjito. Menurut dia, pihaknya memang pernah dimintai pendapat oleh Pemprov DKI Jakarta, namun dia justru tak memberikan rekomendasi untuk menggunakan Monas sebagai bagian dari sirkuit Formula E.
"Kami tidak merekomendasikan itu," ujar Mundardjito Rabu kemarin. “Karena ada nilai sejarah penting di sana.”
Mensesneg Pratikno sendiri belum buka suara soal kisruh rekomendasi ini. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama enggan menanggapi dugaan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanipulasi rekomendasi Tim Ahli Dinas Cagar Budaya agar Sekretariat Negara meloloskan izin penyelenggaraan Formula E di Monas. Ia pun mengatakan tak bisa mengambil keputusan lanjutan atas dugaan manipulasi ini.
"Saya tidak dalam kapasitas untuk bisa menanggapi itu. Itu kewenangan Komisi Pengarah," kata Setya saat dihubungi Tempo, Kamis, 13 Februari 2020.
Komisi Pengarah yang dimaksud Setya adalah Komisi Pengarah Revitalisasi Monas yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Di jajaran anggotanya, diisi sejumlah menteri terkait, yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama. Terakhir, ada nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang juga anggota merangkap Sekretaris Komisi Pengarah.
GANGSAR PARIKESIT| EGY ADYATAMA