TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta mengakui adanya kesalahan dalam surat balasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Kementerian Sekretariatan Negara atas persetujuan Formula E di area Monas.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefulah menduga ada kesalahan informasi saat mencantumkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam surat barlasan Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E pada Juni 2020 mendatang.
"Ya salah info-info saja. Nanyanya ke mana, bilangnya ke mana," ujar Saefullah di Balai Kota Jakarta Pusat, Jumat 14 Februari 2020.
Saefulah membantah jika rekomendasi TCAB yang dicantumkan di surat Anies tersebut dimanipulasi, seperti pernyataan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi bahwa DKI telah memanipulasi karena TACB tidak pernah mengeluarkan rekomendasi.
Saefulah enggan berkomentar lebih lanjut, dia menyatakan bahwa permasalahan itu telah dijelaskan oleh Dinas Kebudayaan.
"Kemarin kan sudah dijelaskan Dinas Kebudayaan," ujarnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Mardhana mengatakan bahwa DKI mendapatkan rekomendasi dari TSP bahkan TACB terkati Formula E di Monas. "Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari kepala dinas kebudayaan apa dasar kami membuat surat rekomendasi, tentu saja dari dua dapur kami TSP dan TACB," katanya, Kamis, 13 Februari 2020.
Dalam surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan ke Kemensesneg benomor 61/-1/857.23 kemudian mencantumkan telah mendapatkan rekomendasi dari TACB.
Namun TACB DKI menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau menyarankan Anies Baswedan untuk penyelenggaraan Formula E di Monas, Alasannya karena kawasan tersebut merupakan cagar budaya. "Rekomendasi tidak pernah ada," kata anggota TACB DKI Danang Priatmodjo saat dihubungi TEMPO.