TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah rumah di Jalan Paseban Raya Nomor 61 terlihat dipasangi garis polisi setelah penggerebekan pada 11 Februari 2020. Tak ada yang menyangka, rumah bergaya tempo dulu dengan pohon mangga besar di halamannya itu menjadi klinik aborsi.
"Gak nyangka. Saya kira klinik biasa," ujar Nuris, seorang warga yang tinggal 100 meter dari lokasi kejadian, Jumat 11 Februari 2020.
Nuris menjelaskan selama ini ia tak melihat ada aktivitas mencurigakan di klinik tersebut. Apa lagi, tak ada plang yang menandakan lokasi itu merupakan sebuah klinik. "Kayak rumah biasa. Saya gak tahu itu klinik," kata dia.
Polres Jakarta Pusat menggerebek tempat tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang praktik aborsi. Polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa, 11 Februari 2020.
Ketika digerebek, polisi menangkap basah dokter, bidan, dan pegawai yang tengah melakukan aborsi terhadap dua pasien. Saat itu, mereka baru saja menggugurkan dua janin.
Warga lain yang rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian, Silvi, mengaku pernah mendengar soal praktik aborsi di sekitar Paseban. Namun dia tak menyangka klinik tersebut adalah rumah yang selalu ia lewati.
"Memang terlihat selalu kosong. Warga jadi tidak ada yang curiga," kata Silvi.
Dalam pengungkapan kali ini, polisi menangkap tiga pelaku, yakni MM alias dokter A, RM, dan SI. Ketiga pelaku merupakan seorang dokter, bidan, dan karyawan. Mereka tercatat sebagai residivis untuk kasus yang sama.
Para pelaku aborsi dijerat dengan Undang-undang kesehatan, UU tentang Tenaga Kesehatan nomor 26 tahun 2014, UU tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
M JULNIS FIRMANSYAH